Surat ke Jemaah Surau Kuak Perbudakan Seks TKI di Malaysia

Seorang perempuan Indonesia disekap dan dijadikan budak seks oleh majikannya selama 4 tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Mei 2016, 11:23 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2016, 11:23 WIB
Korban Pemerkosaan Mengkebiri Pelaku untuk Barang Bukti ke Polisi
Dilansir dari asiantown.net, potongan organ intim tersebut dikatakannya sebagai barang bukti agar polisi percaya (foto: ilustrasi)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia disekap dan dijadikan budak seks oleh majikannya yang sudah uzur. Pelaku berusia 69 tahun itu telah melakukan kekerasan seksual kepada korban selama 4 tahun.

Penderitaan TKW asal Indonesia yang baru berusia 25 tahun itu akhirnya berakhir setelah ia berhasil mengirimkan surat kepada jemaah surau tak jauh dari rumah tempat ia disekap. Isi suratnya menceritakan kebiadaban si majikan dan meminta tolong agar ia bisa dibebaskan.

 

Jemaah surau yang menerima surat itu segera mengabarkan surat itu kepada Polisi Diraja Malaysia.

Berbekal surat itu, polisi menyerbu rumah tersangka dan menyelamatkan korban. Demikian dilansir dari Antara, Rabu (4/5/2016).

"Atas informasi yang didapat dari jemaah surau, kami pergi ke kediaman pelaku dan menemukan 2 asisten rumah tangga asal Indonesia. Salah satunya adalah korban," kata Kepala Polisi Daerah Subang Jaya, Asisten Komisioner Mohammad Azlin Sadar.

"Korban dijadikan budak seks oleh majikannya setelah istri tersangka sakit dan koma," imbuhnya.

"Pembantu yang jadi korban penyiksaan telah dikirim ke Kedutaan Indonesia untuk diperiksa dan ditampung di Johor Baru," kata Sadari.

Polisi Malaysia juga menemukan perangkat hard disc, 7 kartu memori dan 2 CD yang dipercaya berisi video rekaman aksi kekerasan seksual terhadap korban.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya