Menlu: Akses Kekonsuleran Siti Aisyah Wajib Diberikan Secepatnya

Menlu Retno menyampaikan pada Menlu Malaysia akses kekonsuleran untuk Siti Aisyah wajib dikeluarkan pemerintah Malaysia segera.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 21 Feb 2017, 14:40 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2017, 14:40 WIB
20160405-Menlu Retno Marsudi -Jakarta
Menlu Retno Marsudi memberikan pernyataan pers di Kantor Kemenlu, Jakarta, Selasa (5/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Manila - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi merespons pernyataan Menlu Malaysia Anifah Aman yang mengatakan, negaranya belum bisa memberikan akses kekonsuleran terhadap Siti Aisyah. Hal itu terkait ketentuan hukum yang berlaku di Negeri Jiran tersebut. 

Menanggapi pernyataan Anifah yang dikeluarkan saat pertemuan trilateral RI, Malaysia, Vietnam di Filpina, Retno bersikeras agar segera dibuka akses kekonsuleran bagi Siti yang dituduh terlibat pembunuhan terduga kakak pemimpin Korut Kim Jong-un, Kim Jong-nam.

"Pemberian akses kekonsuleran merupakan wajib diberikan secepatnya sesuai dengan konvesi Wina," jelas Retno dalam keterangan pers Kemlu, Selasa (21/2/2017).

"Walaupun staf KBRI dan pengacara yang telah ditunjuk, telah bertemu dengan investigator dan mendapatkan informasi bahwa konsidi WNI tersebut dalam keadaan fisik sehat, namun akses kekonsleran tetap segera dibutuhkan," sambung dia.

Mantan Dubes RI untuk Belanda ini menambahkan, akses kekonsuleran kepada Siti juga dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara investigator dengan WNI yang ditahan.

Sama seperti Indonesia, Menlu Vietnam Panh Binh Minh pun menyampaikan permintaan serupa. Dijelaskannya, akses kekonsuleran adalah hak dasar bagi WNA yang ditahan di negara lain.

Mendengar permintaan itu, Anifah memastikan Malaysia hal tersebut tidak akan diacuhkan. Pemerintahnya segera berkomunikasi dengan pihak berwenang lain untuk memberi keputusan.

"Kami akan segera  berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia agar permintaan akses kekonsuleran akan diberikan secepatnya, tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya