Liputan6.com, Beijing - China telah menutup hampir 128 ribu situs web yang dianggap memuat informasi yang tidak pantas dan merugikan pada 2017.
Kantor berita Xinhua mengatakan, sekitar 30,9 juta penerbitan ilegal disita pada 2017. Sementara 1.900 orang dihadapkan pada ancaman hukuman kejahatan, menurut angka-angka yang diperoleh dari badan nasional yang memerangi pornografi dan penerbitan ilegal.
Advertisement
Baca Juga
Di bawah kepemimpinan Presiden China, Xi Jin-ping, China telah memperketat sensor dan pengendalian atas dunia maya sebagai bagian dari upaya untuk mempertahankan stabilitas sosial.
Tetapi, sementara pemerintah mengatakan, tindakannya ditujukan untuk menjamin keamanan dan stabilitas nasional, organisasi-organisasi HAM telah memperingatkan bahwa hukum ketat China yang mengatur ketat internet merupakan langkah-langkah pemberangusan dan penumpasan pembangkangan.
Laporan dari Freedom House untuk tahun 2017 tentang kebebasan di Internet, mengatakan, China adalah pelanggar terburuk dari kebebasan internet untuk tahun ketiga berturut-turut.
China memiliki lebih dari 730 juta pengguna internet, pasar online terbesar di dunia, dan konsumen yang secara antusias merangkul teknologi digital.
Sejak 2015, Otoritas China Telah Blokir Lebih dari 13 Ribu Situs
Sejak tahun 2015, pemerintah China telah menutup lebih dari 13 ribu situs online. Hal itu dilakukan lantaran website tersebut dinilai melanggar aturan di Negeri Tirai Bambu.
Dikutip dari laman Hindustan Times, hal semacam ini telah dilakukan oleh pemerintah China guna memperketat aturan penggunaan internet di negaranya.
Menurut kritikus, aturan ini semakin diperketat sejak Presiden Xi Jinping mulai berkuasa tahun 2012.
"Langkah ini bertujuan untuk memberi efek jera," ujar Wang Shengjun, Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC).
Pada tahun 2015, sebuah laporan dari think tank AS Freedom House menyebutkan, meski tercatat sebagai negara dengan pengguna internet tertinggi di dunia, China merupakan negara yang memiliki kebijakan penggunaan internet paling ketat.
Segala aturan penggunaan internet di negara ini selalu diawasi oleh pemerintah. Sama halnya dengan apa yang diterapkan oleh Irn dan Suriah.
Tahun ini saja, pemerintah telah memberlakukan aturan baru yang mengharuskan perusahaan teknologi asing untuk menyimpan data penggunanya kepada pemerintah.
Tak hanya itu, ada pembatasan konten sehingga membuat para pelaku sulit menggunakan perangkat lunak.
Google, Facebook, Twitter dan situs New York Times adalah beberapa situs milik asing yang diblokir di China.
Otoritas China mengatakan, ini adalah bentuk menjaga 'kedaulatan siber' untuk menjaga keamanan nasional.
Advertisement