Liputan6.com, Riyadh - Kini Arab Saudi tengah mempersiapkan aturan terkait pelecehan seksual. Upaya tersebut mengemuka kurang dari sebulan sebelum kerajaan konservatif itu mencabut larangan bagi perempuan untuk mengemudikan mobil yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Majelis Syura Arab Saudi, badan legislatif kerajaan, telah menyetujui rancangan undang-undang yang akan menjatuhkan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda sebesar US$80 ribu atau sekitar Rp 1,1 miliar bagi orang yang dijatuhi sanksi terkait pelecehan seksual.
Baca Juga
Seperti dikutip dari VOA News, Rabu (30/5/2018), RUU yang melindungi para korban yang tidak disebutkan namanya itu juga melarang hasutan untuk melakukan pelecehan seksual, serta melaporkan insiden pelecehan kepada pihak berwenang.
Advertisement
RUU juga menetapkan bahwa korban tidak dapat mencabut pengaduannya atau gagal melaporkan insiden pelecehan itu ke polisi.
Sementara itu, PBB pada Selasa 29 Mei menyerukan Arab Saudi untuk memberi informasi tentang para perempuan yang ditangkap itu. Pihak setempat telah membebaskan tiga perempuan, tetapi aktivis dan kelompok hak asasi mengatakan, empat perempuan dan tiga laki-laki telah diinterogasi tanpa didampingi pengacara.
Â
Â
Saksikan juga video berikut ini:
Reformasi Arab
Undang-undang baru itu menambah sederetan reformasi yang dilakukan oleh Arab Saudi dalam beberapa bulan terakhir, termasuk dibukanya kembali gedung-gedung bioskop dan pencabutan larangan mengemudi bagi perempuan.
Sejak 24 Juni 2018, perempuan di Arab Saudi sudah diperbolehkan menyetir.
Namun reformasi sosial itu sepertinya dibayangi oleh penangkapan setidaknya 10 aktivis baru-baru ini. Kebanyakan perempuan yang berjuang untuk mendapat hak untuk mengemudi dan perubahan dalam sistem perwalian laki-laki.
Advertisement