Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia terancam hukuman gantung akibat membunuh bayinya yang baru lahir di Malaysia. Welmince Alunat didakwa oleh Hakim Haslinda A. Raof pada Jumat (6/9/2019)).
The Star melaporkan, wanita berusia 38 tahun itu dituduh membunuh bayinya yang baru lahir di ruang cuci sebuah rumah di Taman Cempaka, Malaysia pada 22 Agustus pukul 07.00 pagi waktu setempat.
Baca Juga
Sejauh ini tak ada permohonan pembelaan dari Welmince Alunat.
Advertisement
Welmince didakwa berdasarkan Pasal 302 Undang-undang Pidana. Ia terancam hukuman mati.
Kasus ini akan disidang kembali pada 22 November.
Sebuah sumber kepolisian mengatakan bahwa insiden itu terjadi setelah TKI itu melahirkan bayi laki-laki di rumah majikannya di Malaysia.
Wanita itu diduga melakukan pembunuhan tersebut untuk menyembunyikan kelahiran bayi dari majikannya.
TKI Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Malaysia
Kasus lain terkait warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia adalah pembunuhan korban atas nama Stephen Tolok (37) asal Nusa Tenggara Timur. Ia ditemukan tewas tanpa kepala di sebuah kolam pada sebuah perladangan kelapa sawit, tepatnya di Felda Shabat 41 Lahad Datu Negeri Sabah Malaysia.
Penemuan mayat lelaki tanpa kepala ini dibenarkan Kepala Polis Lahad Datu ACP Nasri Mansor yang disampaikan kepada Konsulat RI di Tawau, Malaysia.
Konsul RI di Tawau, Sulistijo Djati Ismoyo melalui Konsul Penerangan, Sosial Budaya, Firma Agustina, Minggu, 19 Mei 2019 menyatakan benar seorang WNI yang bekerja di Felda Sahabat 43 dan tinggal di Kongsi Kembara Sakti ditemukan tewas tanpa kepala.
"Benar ada WNI bernama Stephen Tolok asal NTT yang ditemukan tewas di Felda Sahabat 41 Lahad Datu," aku Firma melalui sambungan Whatsapp, seperti dilansir Antara, Senin 20 Mei 2019.
Advertisement
TKI Diduga Bunuh Perempuan di Malaysia
Sementara itu, sebelumnya seorang pria WNI didakwa di pengadilan Malaysia pada 31 Desember 2018 atas tuduhan membunuh seorang perempuan di sebuah pabrik di Butterworth, Penang pada pertengahan Desember 2018.
Namun, tidak ada pengakuan yang dicatat setelah dakwaan dibacakan kepada Jonathan Sihotang (31) oleh seorang juru bahasa pengadilan di hadapan Hakim M. Kalaiarasi.
Jonathan Sihotang, yang diwakili oleh pengacara Ooi Pen Lin, didakwa membunuh Sia Seok Nee (44) di sebuah pabrik di Kampung Selamat, Tasek Gelugor, Butterworth, pada 19 Desember 2018 sekitar pukul 16.00 sore waktu setempat. Korban meninggal saat menerima perawatan di Rumah Sakit Kepala Batas.Baca selengkapnya di sini...