Corona COVID-19 Bikin WNI Pekerja dan Mahasiswa Tak Bisa Kembali ke Australia

Pemerintah Australia akan melarang masuk orang-orang yang bukan warga negara dan pemegang status penduduk di negaranya demi pencegahan Virus Corona COVID-19.

diperbarui 20 Mar 2020, 21:32 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2020, 21:32 WIB
Bendera negara Australia - AFP
Bendera negara Australia - AFP

Melbourne - Sejumlah mahasiswa RI di Negeri Kanguru dan pemegang Work and Holiday Visa (WHV) Australia mengaku pasrah dengan nasib mereka. Dengan adanya keputusan melarang warga asing ke sana, sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19. 

Mulai Jumat malam (20/3/2020), seperti dikutip dari ABC Australia, pemerintah Negeri Kanguru akan melarang masuk orang-orang yang bukan warga negara dan pemegang status penduduk. Termasuk dalam larangan itu adalah mahasiswa dan pemegang WHV yang sedang berada di luar negeri.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk sebagai bentuk upaya penanganan Virus Corona COVID-19 di Australia, yang hingga Jumat 20 Maret pukul 18.30 malam kasusnya sudah mencapai angka 709.

Sebelum peraturan ini ditetapkan, beberapa orangtua mahasiswa Indonesia telah menunjukkan rasa kekhawatiran akan kondisi yang tidak menentu di Australia. Ada di antara mereka yang bahkan menyuruh anak mereka untuk pulang sementara di Indonesia demi alasan keselamatan.

Salah satu mahasiswa yang menuruti permintaan orang tuanya untuk pulang ke Indonesia adalah Nathaniel Bellamy Maramis, akrab disapa Nathan.

Nathan sedang menempuh pendidikan S1 Business Marketing di Monash University Melbourne.

Ia tiba di Melbourne di akhir bulan Februari, namun dua minggu kemudian orangtuanya memintanya pulang karena melihat angka Virus Corona COVID-19 yang terus meningkat.

"Saya waktu itu belum mulai sekolah, baru akan mulai tanggal 9 Maret dan itu pun kelas online, jadi saya jalani saja menunggu hingga sekolah mulai," kataya kepada Natasya Salim dari ABC News.

"Tapi sehari sebelum masuk kampus, orangtua saya menelpon dan memberi informasi bahwa Melbourne mau 'lockdown'," katanya.

Hingga saat ini Australia masih menyarankan 'social distancing' dan belum dalam status 'lockdown'.

Karenanya ia mengaku sempat ada perdebatan dengan orangtuanya.

"Saya sempat bingung karena belum dapat kabar dari sekolah dan takut rugi. Tapi akhirnya saya mengikuti kata keluarga karena mereka mau saya pulang."

Saksikan Juga Video Berikut Ini:

Batalkan Tiket ke Australia

Bendera Australia (iStockphoto via Google Images)
Bendera Australia (iStockphoto via Google Images)

Satu minggu sebelum Australia melarang masuk pemegang "student visa" yang berada di luar negeri, David Purba, mahasiswa Monash University di Melbourne sudah dilarang orangtuanya untuk meninggalkan Indonesia.

Ia mengaku sudah membeli tiket untuk keberangkatan tanggal 16 Maret dan seminggu sebelumnya ia melihat laporan kasus COVID-19 di Australia semakin meningkat.

"Akhirnya sehari sebelum keberangkatan, ibu saya menyuruh untuk tidak berangkat."

Selain agar tidak jauh dari keluarga, menurut David, pembatalan tiket tersebut adalah untuk menghindarkannya dari resiko terjangkit Virus Corona COVID-19.

"Mereka [orangtua saya] khawatir kalau saya harus melakukan proses perjalanan yang memakan waktu 9-10 jam di dalam pesawat," katanya."Banyak hal yang dapat terjadi dalam waktu 10 jam."

Tapi ia mengaku memahami keputusan yang diambil oleh Pemerintah Australia adalah demi yang terbaik bagi warganya.

"[Menurut saya] bagus sebenarnya Australia membuat kebijakan ini untuk mengurangi kemungkinan bertambahnya kasus Virus Corona COVID-19."

'Menyesal tidak di Australia'Di saat David sudah menerima kenyataan tidak dapat kembali ke Australia, Nathan menyesal karena tidak berada di Australia, ketika jumlah kasus COVID-19 di Indonesia juga melonjak.

"Ketika sampai di Jakarta, baru sadar jumlah kasusnya lebih banyak dari di Victoria, dan saya khawatir dan menyesal tidak tetap di Australia," kata Nathan.

"Saya sampai mengecek statistik dan membaca banyak berita dari berbagai sumber sampai berencana membeli tiket kembali [ke Melbourne], [tapi] tetap tidak diizinkan [orangtua]."

Tapi Nathan tetap berusaha melihat sisi positif dengan keputusannya tinggal bersama keluarga di Indonesia.

"Mereka juga berpikir menyuruh saya kembali ke Indonesia memang salah, tapi di saat yang sama, mereka menenangkan saya karena sudah ada kelas online," katanya.

"Dan kalaupun saya di Australia, banyak yang harus diurus. Misalnya ongkos hidup sehari-hari, banyak juga hal lain yang harus dipikirkan [sendiri] meski sebenarnya ada teman serumah di sana.

Sebagai mahasiswa internasional yang harus menetap di negara sendiri, David merasa tidak punya pilihan selain berusaha untuk menggunakan metode kelas online, yang sudah banyak ditawarkan oleh sejumlah universitas besar di Australia.

Berada Dalam Kebingungan

Ilustrasi Australia
Ilustrasi Australia (AP)

Seorang warga Indonesia, yang meminta identitasnya dirahasiakan karena "masih dalam kondisi psikologis yang tertekan" mengaku belum tahu apa yang ia lakukan, setelah Australia memperketat kebijakan untuk kedatangan warga asing.

Perempuan kelahiran Medan ini memegang visa WHV yang baru saja ia dapatkan belum setahun yang lalu.

Seminggu yang lalu ia harus pulang ke Surabaya karena ayahnya sakit keras hingga meninggal hari Rabu kemarin (18 Maret).

Saat dihubungi ABC Indonesia, perempuan tersebut mengaku kaget jika Australia telah melarang masuk warga asing yang berada di luar negeri, meski ia memilik hak tinggal dan bekerja.

"Saya masih bingung, keluarga kami masih berduka, kemudian rencana kembali ke Sydney minggu depan pun dibatalkan," ujarnya.

"Benar-benar saya sedang berada di titik terendah, karena barang-barang saya masih banyak disana, uang sewa rumah juga jalan terus."

"Saat ini saya hanya bisa pasrah saja, tentunya ingin kembali ke Australia, karena saya rencana ambil WHV tahun kedua."Pemerintah Australia hingga saat ini tidak mengatakan berapa lama larangan masuk bagi warga asing ke negaranya.

Larangan ini tidak berdampak bagi warga asing yang sudah berada di Australia, dengan visa pelajar, pekerja, ataupun pemegang WHV.

Sementara warga negara Australia dan yang berstatus penduduk tetap, atau PR, masih diperbolehkan masuk, asalkan melakukan karantina sendiri selama 14 hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya