Liputan6.com, Seoul - Jumlah infeksi COVID-19 di seluruh dunia mencapai 244,6 juta kasus pada Rabu (27/10/2021). Selama 28 hari terakhir kasus virus corona secara global sedang menurun, berdasarkan data Johns Hopkins University.
Total kematian akibat COVID-19 mencapai 4,9 juta kasus dengan 197 ribu kematian baru dalam 28 hari terakhir.
Advertisement
Baca Juga
Korea Selatan (Korsel) telah berencana memasuki fase hidup normal pada 1 November 2021. Keputusan itu diambil berkat vaksinasi yang sudah tembus 70 persen.
Secara keseluruhan, ada 6,8 miliar dosis vaksin COVID-19Â yang telah disalurkan di dunia. Selama 28 hari terakhir, ada 662Â juta dosis yang disuntik.
Kasus di Rusia sedang melonjak. Kini, negara itu berada di tiga besar negara dengan kasus baru terbanyak selama 28 hari terakhir. Urutannya adalah Amerika Serikat (2,3 juta kasus), Inggris (1,1 juta), dan Rusia (829 ribu).
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Australia Cabut Aturan Larang Warga ke Luar Negeri
Sementara, Australia telah mengkonfirmasi akan mencabut larangan yang telah mencegah warganya sendiri bepergian ke luar negeri tanpa izin pada minggu depan.
Dikutip BBC, Rabu (27/10/2021), warga Australia telah menghabiskan 19 bulan di bawah beberapa aturan perbatasan paling ketat di dunia, dalam upaya untuk mencegah COVID-19.
Mulai 1 November, orang tidak lagi memerlukan pengecualian untuk meninggalkan negara itu, asalkan mereka divaksinasi sepenuhnya.
Hanya warga Australia yang memenuhi syarat tetapi beberapa aturan untuk orang asing akan segera dilonggarkan, kata pemerintah.
"Sebelum akhir tahun, kami mengantisipasi menyambut pekerja terampil dan mahasiswa internasional yang divaksinasi penuh," kata Menteri Dalam Negeri Karen Andrews dalam sebuah pernyataan.
Advertisement
Harga Tes PCR Turun di Indonesia
Pemerintah menurunkan batas atas tarif PCR menjadi Rp 275 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali sebesar Rp 300 ribu.
Hasil pemeriksaan PCR juga sudah harus keluar dalam waktu durasi 1X24 jam dari waktu pengambilan.
Ini diumumkan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir saat konferensi pers.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan jadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa Bali dan Rp 300 ribu luar Jawa dan Bali," kata dia.
Dia menuturkan penetapan batas tarif atas tes PCR sudah ditetapkan sejak setahun lalu sehingga dinilai perlu ada evaluasi.
Sebelumnya, penetapan batas tarif atas PCR tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 Tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan realtime polymerase chain reaction (RT-PCR).
Infografis COVID-19:
Advertisement