Liputan6.com, New York - Paspor Amerika Serikat (AS) pertama dengan tanda gender-X baru saja diterbitkan. Departemen Luar Negeri (Deplu) negara tersebut mengumumkan pada Rabu 27 Oktober 2021.
Mengutip VOA Indonesia, Kamis (28/10/2021), paspor dengan tanda gender-X untuk orang non-binari, interseks, dan tidak memiliki konformitas gender.
Advertisement
Baca Juga
Dalam sebuah pengumuman yang diposting di situs Departeman Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat, juru bicara Ned Price mengatakan langkah ini diambil menyusul komitmen dari Menteri Luar Negeri Antony Blinken yang dibuat pada Juni lalu untuk menyediakan penanda gender ketiga.
Hal ini merupakan "sebuah langkah lainnya guna memastikan perlakuan adil bagi kelompok LGBTQI+ di AS, terlepas dari gender atau jenis kelamin mereka."
Price mengatakan, pihak Departemen Luar Negeri akan menawarkan opsi terbaru ini untuk para warga yang ingin membuat paspor setelah pembaruan sistem dan formulir selesai awal tahun depan. Deplu AS juga akan memberikan pemberitahuan dan informasi di situs webnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Langkah Bersejarah di AS
Dalam komentarnya kepada kantor berita Associated Press pada Rabu 27 Oktober, Jessica Stern, utusan diplomatik khusus AS untuk hak-hak LGBTQI+, mengatakan langkah ini "bersejarah dan patut disambut gembira."
Jessica Stern juga mencatat hal tersebut dan menjadikan dokumen perjalanan sesuai dengan "realitas yang ada" bahwa terdapat spektrum lebih luas dari karakteristik seks manusia dibandingkan dua penggolongan sebelumnya.
Serikat Kebebasan Sipil Amerika atau ACLU memuji langkah itu.
Dalam sebuah pernyataan, kelompok itu mengatakan, "ACLU akan terus bekerja sama dengan pemerintahan Biden sehingga penanda gender yang akurat akan tersedia di dokumen identitas dan catatan di pemerintah federal."
Advertisement