Liputan6.com, Moskow - Rusia mengesahkan undang-undang yang memberi Moskow kekuasaan lebih kuat untuk menindak keras media independen.
Pengesahan itu mendorong BBC, Bloomberg dan media asing lainnya untuk menangguhkan peliputan di negara itu, Reuters mewartakan sebagaimana dikutip dari Antara (6/3/2022).
Baca Juga
Perang masih berkecamuk di Ukraina pada Sabtu ketika tentara Rusia mengepung dan membombardir kota-kota.
Advertisement
Aksi militer yang telah berlangsung lebih dari sepekan itu telah mengundang kecaman keras dan memicu sanksi internasional terhadap Rusia.
Sebagai bentuk "serangan balik" dalam perang informasi, parlemen Rusia mengesahkan undang-undang pada Jumat yang mengancam pelaku penyebaran "berita palsu" tentang militernya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Undang-undang ini akan memaksakan hukuman –dan hukuman yang sangat keras– kepada mereka yang berbohong dan membuat pernyataan yang mendiskreditkan angkatan bersenjata kita," kata Vyacheslav Volodin, ketua Duma, majelis rendah parlemen Rusia.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Facebook Diblokir
Rusia juga memblokir Facebook karena membatasi akun-akun yang didukung pemerintah Rusia dan menutup akses ke situs-situs berita seperti BBC, Deutsche Welle dan Voice of America.
CNN dan CBS News mengatakan akan menghentikan siaran mereka di Rusia, sementara sejumlah media lain menghapus baris nama jurnalis di Rusia dalam pemberitaan mereka sambil mencermati situasi.
Advertisement