Liputan6.com, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Senin (22/1) mengatakan bahwa pemerintah Taliban di Afghanistan belum lama ini memecat ratusan perempuan karena diduga tidak mematuhi hukum syariah yang diterapkan kepada perempuan di negara itu.
Misi Bantuan PBB di Afghanistan, alias UNAMA, mencatat kasus-kasus pemecatan tersebut dalam laporan terbarunya mengenai kondisi hak asasi manusia selama seperempat akhir tahun 2023 di negara yang jutaan penduduknya membutuhkan bantuan kemanusiaan itu.
Baca Juga
“Otoritas de facto terus menegakkan dan mengumumkan batasan-batasan bagi hak perempuan untuk bekerja, mendapatkan pendidikan dan kebebasan bergerak,” menurut laporan tersebut, dikutip dari VOA Indonesia, Rabu (24/1/2024),
Advertisement
UNAMA mencatat bahwa Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Taliban telah mengambil peran sebagai penegak hukum, menghalangi perempuan untuk bekerja atau mengakses berbagai layanan karena belum menikah atau tidak memiliki wali laki-laki.
Laporan itu menyatakan bahwa kurangnya kepatuhan terhadap aturan berhijab atau berpakaian, tidak adanya mahram atau kerabat laki-laki, dan pembatasan terhadap perempuan yang ingin mengunjungi ruang publik, perkantoran atau institusi pendidikan menyebabkan pemecatan sedikitnya 600 perempuan di dua provinsi di Afghanistan selama periode tersebut.
Kementerian di tingkat provinsi melarang 400 perempuan bekerja di pabrik pengolahan kacang pinus di Provinsi Nangarhas pada Oktober tanpa alasan, sementara pegawai laki-laki tetap diizinkan bekerja, ungkap laporan itu.
Perempuan di Perusahaan Pembangkit Listrik
Selain itu, disebutkan juga bahwa pembangkit listrik yang dikelola Taliban di Provinsi Balkh pada November lalu memecat 200 perempuan, diduga karena alasan keuangan, meski tidak ada pegawai laki-laki yang dipecat. Dalam salah satu contoh, pejabat kementerian “menyarankan salah seorang pegawai perempuan lajang di sebuah fasilitas kesehatan untuk menikah atau terancam di-PHK, dengan menyatakan bahwa perempuan lajang tidak pantas bekerja,” demikian bunyi laporan itu.
Bulan lalu, pejabat kementerian mengunjungi sebuah terminal bus di Kota Kandahar untuk memastikan tidak ada perempuan yang bepergian jauh tanpa kerabat laki-laki dan memerintahkan para pengemudi bus untuk tidak mengizinkan penumpang perempuan naik jika mereka tidak ditemani pendamping, menurut temuan UNAMA.
Laporan itu mengatakan bahwa perempuan tanpa kerabat laki-laki di Provinsi Paktia tidak diizinkan mengakses layanan kesehatan sejak awal Desember. Pejabat kementerian pun kerap mengunjungi berbagai fasilitas kesehatan untuk menjamin kepatuhan.
UNAMA menyatakan bahwa meskipun tidak ada larangan secara umum untuk mempekerjakan perempuan di Afghanistan, aturan mengenai mahram secara efektif membatasi hak mereka untuk bekerja jika mereka tidak memiliki kerabat laki-laki yang bisa mengantarkan mereka ke tempat bekerja.
Laporan itu juga mencatat beberapa contoh penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penjatuhan hukuman dan pembebasan sejumlah pegiat HAM dan jurnalis, termasuk perempuan, dari Oktober hingga Desember.
“Otoritas de facto terus melanggar hak kebebasan berekspresi dengan membatasi kesempatan masyarakat untuk mencari, menerima dan membagikan informasi dan gagasan,” ungkap UNAMA.
Advertisement
Aksi Bom Bunuh Diri
Laporan itu juga mendokumentasikan semakin banyaknya aksi bom bunuh diri dan serangan lain terhadap anggota komunitas etnis Hazara di negara yang mayoritas Syiah itu selama tiga bulan terakhir. Serangan yang sebagian besarnya diklaim oleh militan ISIS itu menewaskan hampir 50 Muslim Syiah dan melukai lebih banyak lagi.
Misi PBB itu mengatakan bahwa stafnya mencatat terus terjadinya pembunuhan di luar proses hukum, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap mantan pejabat pemerintah Afghanistan dan pasukan keamanan. Taliban terus-menerus membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan mereka mematuhi amnesti umum yang diumumkan kepemimpinan mereka setelah kembali menguasai Afghanistan pada Agustus 2021.
Kelompok fundamentalis Taliban sejak itu menerapkan penafsiran ketat terhadap hukum syariah, melarang anak-anak perempuan Afghanistan bersekolah melampaui kelas enam SD dan melarang sebagian besar perempuan untuk bekerja di sektor publik maupun swasta.
Masyarakat internasional telah mengecam Taliban dan menuntutnya agar mencabut segala batasan terhadap hak perempuan sesegera mungkin. Hingga kini belum ada negara yang mengakui pemerintahan de facto Afghanistan, dengan alasan utama keprihatinan kondisi HAM dan perlakuan Taliban terhadap perempuan.
Taliban Tolak Laporan PBB
Taliban menolak laporan PBB tersebut pada hari Senin, dengan mengklaim laporan itu menunjukkan “ketidaktahuan” lembaga dunia itu mengenai hukum syariah.
Zabihullah Mujadih, juru bicara utama Taliban, menegaskan melalui sebuah pernyataan berbahasa Inggris bahwa mencela aturan Islam sebagai “tindakan yang melanggar hak asasi manusia… jelas merupakan penghinaan terhadap keyakinan masyarakat.”
Mujahid menyarankan UNAMA untuk berhenti mengkritik masalah agama di negaranya.
“Hijab perempuan, perlunya mahram syariah bagi perempuan, lingkungan syariah bagi pekerjaan dan pendidikan perempuan… ini semua adalah komitmen dan tanggung jawab pemerintahan yang responsif dan Islami,” pungkasnya.
Advertisement