Liputan6.com, Florida - Florida menjadi negara bagian di Amerika Serikat (AS) yang memberlakukan aturan ketat soal penggunaan media sosial, setelah senat di wilayah tersebut pada Kamis 23 Februari 2024 meloloskan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun untuk menggunakannya.
Otoritas setempat menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak dari "fitur adiktif" dari platform tersebut, di tengah kekhawatiran akan bahaya dunia maya termasuk dari predator seksual, perundungan di dunia maya, dan bunuh diri remaja.
Baca Juga
Undang-undang terkait media sosial tersebut, yang disetujui dengan suara 23-14, kini akan dikembalikan ke DPR.
Advertisement
RUU tersebut telah disahkan di sana, dengan ketua DPR yang memperjuangkan undang-undang tersebut, namun perubahan yang dilakukan di senat perlu disetujui di majelis rendah.
RUU tersebut kemudian harus ditandatangani oleh Gubernur Partai Republik Ron DeSantis, yang sebelumnya menyatakan skeptis terhadap isi undang-undang itu.
"Kita berbicara tentang bisnis dengan fitur-fitur adiktif terkait manipulasi massal terhadap anak-anak kita yang dapat menyakiti mereka," kata sponsor RUU tersebut, Erin Grall dari Partai Republik, kepada Senat Florida pada Kamis (22/2/2024), seperti dikutip CNA, Minggu (25/2).
Namun DeSantis, yang sebelumnya mengatakan bersimpati terhadap ketakutan akan dampak media sosial terhadap anak-anak, menyuarakan keprihatinannya mengenai hak-hak orang tua.
"Orang tua mempunyai hak untuk ikut serta," kata dia.
Jika RUU itu disetujui, platform media sosial harus memblokir anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk membuat akun dan menutup akun yang sudah dibuat.
Argumen Gubernur DeSantis
DeSantis berulang kali berargumen bahwa orang tua harus memiliki kontrol lebih besar terhadap keputusan yang mempengaruhi anak-anak mereka, khususnya di bidang pendidikan.
Selama DeSantis menjabat, Florida telah mengeluarkan undang-undang yang membatasi pengajaran tentang pendidikan seks dan identitas gender di sekolah-sekolah dan menghapus program keberagaman di universitas negeri.
Sejumlah jenis buku perpustakaan di sekolah-sekolah juga dilarang beredar dalam beberapa bulan terakhir, karena dianggap tidak pantas untuk anak-anak oleh pihak orang tua dan dewan sekolah yang konservatif.
Advertisement
Kritikan Soal Rancangan UU
Sebagian besar jaringan media sosial telah memiliki aturan usia minimal 13 tahun untuk membuka akun, meskipun syarat tersebut banyak dilanggar.
Beberapa kritikus mengatakan undang-undang yang menargetkan penggunaan media sosial akan melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang menjamin kebebasan berpendapat.
Dampak Negatif Media Sosial Terhadap Anak
Seperti melansir dari kanal Citizen Liputan6.com, berikut adalah sejumlah dampak negatif media sosial bagi anak:
1. Terpapar Konten Tidak Pantas
Media sosial seringkali menghadirkan konten yang tidak pantas yang dapat merugikan pengguna, terutama anak-anak. Anak-anak biasanya terpapar konten yang ekstrem dan tidak pantas saat menggunakan media sosial.
Media sosial dapat menjadi tempat penyebaran konten pornografi, kekerasan seksual, atau bahkan konten perudungan dan pelecehan.
2. Memengaruhi Persepsi dan Citra Tubuh Seseorang
Media sosial dapat mengakibatkan adanya rasa ketidakpuasan terhadap tubuh, yang biasanya dialami oleh kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena media sosial seringkali memperlihatkan standar kecantikan yang tidak realistis, dan juga adanya pengaruh perbandingan sosial.
Hal ini akan meningkatkan tekanan seseorang untuk memenuhi standar kecantikan yang ada.
Advertisement