Liputan6.com, Jakarta Semua orang, termasuk penyandang disabilitas berhak untuk mendapat layanan kesehatan yang baik. Mereka pun boleh memberikan pendapat terhadap layanan fasilitas kesehatan (faskes).
Mayoritas penyandang disabilitas menilai layanan fasilitas kesehatan sudah baik. Proses layanan kesehatan di faskes pun terbilang cepat (45,3 persen).
Advertisement
"Ada juga penyandang disabilitas yang merasa layanan kesehatan berjalan sedang (42,7 persen), dan lama (7,8 persen)," papar peneliti ICW, Dewi Anggraeni dalam diskusi publik 'Mendorong Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas' di bilangan Menteng, Jakarta, Senin (19/8/2019).
Mengenai penilaian terkait waktu tunggu di faskes, 29,8 persen penyandang disabilitas menyatakan cepat. Sementara 49,7 persen lainnya merasa waktu tunggu terbilang sedang, dan 17,1 persen lainnya merasa waktu tunggu layanan lama.
Temuan penilaian akses faskes bagi penyandang disabilitas ini merupakan hasil survei Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diikuti 800 penyandang disabilitas. Responden tersebar di Bandung, Surakarta, Makassar, dan Kupang. Periode survei dilakukan selama April 2019. Penggunaan metode menggunakan sampel acak.
Â
Â
Kebutuhan Penyandang Disabilitas
Walaupun layanan faskes sudah baik, kebutuhan penyandang disabilitas selama di faskes belum cukup terpenuhi. Sarana masih belum memadai.
"Banyak fasilitas yang tidak ada. Penyandang disabilitas yang menjawab tidak ada sarana memadai meliputi persoalan ketersediaan handrail/pegangan rambat (58,4 persen), kursi roda 34,5 persen, dan komputer pembaca nomor urut (50 persen)," Dewi menambahkan.
Beberapa penyandang disabilitas juga menilai perlu ketersediaan toilet khusus dan huruf braille. Demi akses lancar, ketersediaan loket/jalur khusus penyandang disabilitas dibutuhkan di tiap faskes.
Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Farichah Hanum menanggapi hasil survei ICW. Bahwa penyandang disabilitas berhak mendapat layanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam UU No 8 Tahun 2016 pasal 12.
"Tentunya, menerapkan standar akses sarana penyandang disabilitas di tiap faskes perlu. Faskes, misalnya rumah sakit butuh ketersediaan sarana yang diperlukan penyandang disabilitas, seperti pegangan rambat," terang Hanum.
Advertisement