Indonesia Memasuki Masa Endemi, Kemenkes: Pembiayaan Pasien COVID-19 Sekarang Belum Ada Perubahan

Pembiayaan pasien COVID-19 sekarang belum ada perubahan sampai menunggu aturan baru keluar.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 22 Jun 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2023, 09:00 WIB
FOTO: RSUD Pasar Minggu Gelar Pemeriksaan Mandiri COVID-19
Pembiayaan pasien COVID-19 sekarang belum ada perubahan sampai menunggu aturan baru keluar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan pembiayaan pasien COVID-19 sekarang belum ada perubahan. Penegasan ini menyusul adanya pernyataaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencabutan status pandemi COVID-19 Indonesia kemarin.

"Belum ada perubahan (biaya perawatan pasien COVID-19) sampai nanti keluar aturan baru," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 21 Juni 2023.

Pembiayaan COVID Dapat Berubah ke Depannya

Pada kesempatan terpisah, Nadia tak memungkiri, ketika protokol kesehatan (prokes) dilepas bertahap menuju endemi, maka pembiayaan COVID dapat berubah ke depannya.

Pelepasan prokes yang dimaksud seperti penggunaan masker yang berganti "tidak lagi wajib" atau menjadi "pilihan" sesuai kebutuhan individu masing-masing sudah termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Lalu, apakah pembiayaan COVID akan berbayar atau tidak? Nadia menjawab, hal itu belum diputuskan.

"Nanti kalau sudah semua (prokes) itu secara bertahap dilepas, kita tarik ketahanan kesehatan termasuk pembiayaan COVID-19 tadi. Pembiayaan berbayar? Belum, sekarang belum," jelasnya saat berbincang beberapa waktu lalu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pembiayaan COVID Masih Diklaim BPJS Kesehatan

Terkait pembiayaan pasien COVID, Siti Nadia Tarmizi menuturkan, saat ini mekanisme masih diklaim BPJS Kesehatan. Artinya, rumah sakit mengklaim ke BPJS Kesehatan, kemudian pembayaran uangnya bersumber dari uang Pemerintah.

"Sekarang kan sudah dibayar lewat BPJS, uangnya uang pemerintah, belum masuk mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seperti itu," tuturnya.

"Kalau dulu orang punya BPJS, enggak punya BPJS kan, pasti dibayar. Kalau dulu rumah sakit klaim langsung ke Kemenkes. Sekarang kan diklaim BPJS, sumber uang Pemerintah."


Subsidi Pembiayaan COVID-19 Ada

FOTO: Berjibaku Melawan Gelombang Virus Corona COVID-19 di Indonesia
Berkaitan dengan biaya berobat pasien COVID-19 yang tak lagi dibebankan ke Pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy memberikan penjelasan. (Azwar Ipank/AFP)

Berkaitan dengan biaya berobat pasien COVID-19 yang tak lagi dibebankan ke Pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy memberikan penjelasan.

"Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar bukan begitu. Subsidi tetap ada. Jadi bukan harus, harus bayar, bukan," katanya di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023) malam.

Pembayaran Tetap Akan Ditanggung BPJS Kesehatan

Muhadjir menjelaskan, mekanisme pembayarannya tetap akan ditanggung melalui BPJS kesehatan.

"Untuk BPJS kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS, yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan," jelasnya.


Skema PBI untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sementara itu, untuk masyarakat yang tidak mampu, Muhadjir Effendy menegaskan, biaya pengobatan COVID-19 ditanggung oleh Pemerintah melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Pemerintah menyediakan slotnya 120 juta warga. Dan sekarang juga masih banyak yang belum terserap, dan itu tersebar tidak hanya di pusat, BPJS Kesehatan Pusat, tetapi masing-masing provinsi ke kabupaten/kota juga punya slot untuk nanti kalau nanti tidak ditampung BPJS kesehatan pusat itu bisa di-handle daerah," tegasnya.

COVID Tidak Dalam Keadaan Darurat

Adapun perubahan status dari pandemi menjadi endemi diartikan cara penanganan menjadi seperti biasa atau dikembalikan secara normal.

"COVID inikan tidak pernah selesai, tidak tahu kapan akan berakhir, tetapi memang sudah tidak dalam keadaan yang patut untuk didaruratkan karena itu semua penanganan akan normal," pungkas Menko PMK Muhadjir.

Infografis 5 Posisi Proning, Bantu Pernapasan Pasien Isolasi Mandiri Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 5 Posisi Proning, Bantu Pernapasan Pasien Isolasi Mandiri Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya