Apa Hukumnya Puasa Syawal Bertepatan Hari Jumat?

Rasululllah SAW melarang seluruh umatnya untuk melakukan puasa dan sholat tahajud khusus pada hari Jumat saja.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2021, 11:45 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2021, 11:45 WIB
Ternyata Puasa Ramadan dan 6 Syawal Seperti Puasa Setahun Penuh
Ilustrasi puasa Ramadan (pixabay.com)

Liputan6.com, Jakarta Setelah menjalankan puasa di bulan suci Ramadhan, seluruh umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan puasa Syawal

Puasa Syawal dilaksanakan selama enam hari yang dimulai sehari setelah Idul Fitri tepatnya pada 2 Syawal. Idealnya, puasa tersebut dilakukan secara berturut-turut dan dibolehkan pada hari apapun.

Puasa di bulan Syawal menjadi sebuah ajang perlombaan bagi umat Islam karena memiliki keutamaan yang luar biasa.

Seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW,"Bahwa barangsiapa yang berpuasa selama enam hari di bulan Syawal akan mendapatkan ganjaran seperti puasa selama setahun penuh. Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh."

Lalu, bagaimana hukumnya jika melaksanakan puasa di bulan Syawal tersebut bertepatan dengan hari Jumat, sedangkan makruh hukumnya bagi umat Islam berpuasa di hari Jumat?

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Abu Hurairah berkata bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda yang berbunyi:

"Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya." (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929).

Selain itu, dalam hadis riwayat Muslim juga menjelaskan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda yang berbunyi:

"Janganlah khususkan malam Jumat dengan sholat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu." (HR. Muslim no. 1144).

Bagi umat muslim yang paham terhadap keutamaan hari Jumat, mereka akan mengistimewakan hari tersebut untuk memperbanyak ibadah. Bisa jadi mereka hanya akan tahajud di malam hari dan puasa sunah di siang hari pada Jumat. Sementara itu, Rasulullah SAW tidak pernah menganjurkan hal tersebut untuk dilakukan.

Kedua dalil yang menjelaskan tentang melarang mengkhususkan puasa pada hari Jumat juga diperkuat dengan kisah dari Juwairiyah binti Al Harits RA berikut:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jum’at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, "Apakah engkau berpuasa kemarin?" Tidak”, jawabnya. "Apakah engkau ingin berpuasa besok?" tanya beliau lagi. "Tidak", jawabnya lagi. "Batalkanlah puasamu", kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1986).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penjelasan yang Dimaksud Dilarang

Rasululllah SAW melarang seluruh umatnya untuk melakukan puasa dan sholat tahajud khusus pada hari Jumat saja. Oleh karena itu, bagi setiap umatnya yang menjalankan puasa sunah dengan cara tidak mengkhususkan pada hari Jumat, maka diperbolehkan.

Kesimpulan tersebut ditunjukkan dari pernyataan Nabi Muhammad SAW di akhir hadis yang menjelaskan, boleh dilakukannya puasa pada Jumat ketika bertepatan dengan puasa yang hendak dikerjakan saat itu.

Imam Ibnu Utsaimin dalam As Syarh Al Mumthi mengatakan bahwa:

"Jika ada orang berpuasa di hari Jumat saja, bukan karena maksud mengkhususkan hari Jumat, namun karena hari itu paling longgar baginya untuk berpuasa, yang benar insya Allah tidak makruh, dan boleh dilakukan."

Berdasarkan beberapa keterangan di atas menjelaskan bahwa berpuasa Syawal ketika bertepatan dengan hari Jumat diperbolehkan dan tidak ada masalah.

Hal tersebut dikarenakan melaksanakan puasa Syawal di hari Jumat bukan dengan niat mengkhususkan hari Jumat tersebut, melainkan mengerjakan puasa yang bertepatan pada hari Jumat.

Penjelasan tersebut dituturkan oleh Imam An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim yang berbunyi:

"Dalam hadis ini terdapat dalil tegas yang mendukung pendapat mayoritas Syafi'iyah dan yang sepakat dengannya, bahwa dimakruhkan puasa hari Jumat saja. Kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasanya. Sehingga, jika puasa hari Jumat itu disambung dengan puasa sehari sebelum atau sehari sesudahnya atau bertepatan dengan puasa lainnya, seperti orang yang nadzar akan berpuasa jika dia sembuh, dan ternyata dia nadzar puasanya bertepatan di hari Jumat, maka hukumnya tidak makruh, berdasarkan hadis ini."

 

Cinta Islamiwati

Sumber: Dream

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya