Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewanti-wanti calon jemaah haji untuk tidak terbujuk rayuan oknum-oknum yang menjanjikan keberangkatan pada tahun ini. Sebab, pemerintah telah menetapkan kriteria untuk jemaah yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H.
"Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab dikutip dari siaran pers, Minggu (7/5/2023).
Advertisement
Baca Juga
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” sambungnya.
Advertisement
Pemerintah sendiri memperpanjang masa pelunasan Bipih 1444 H bagi jemaah haji reguler hingga 12 Mei 2023 mendatang. Waktu pelunasan yang sedianya berakhir pada 5 Mei 2023 lalu ini diperpanjang lantaran masih ada 14.356 kuota yang belum terisi.
Lantas, siapa saja jemaah haji yang berhak melunasi Bipih 1444 H pada masa perpanjangan pelunasan ini?
“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” ungkap Saiful.
Selain itu, jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya juga masuk kategori yang berhak melunasi Bipih 1444 H.
“(Mereka) hanya (perlu) melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” tutur Saiful.
Perpanjang Waktu Pelunasan
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa pada tahap perpanjangan ini, Kemenag tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.
Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
- berstatus cicil aktif;
- belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
- telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H,” ujarnya.
Ditegaskan pula bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” kata Saiful menandaskan.
Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji 2023
Sementara itu, kabar baik datang dari Arab Saudi untuk Indonesia karena mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji 2023. Tambahan kuota haji ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi dan akan segera membahas penambahan kuota haji ini dengan DPR.
“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” jelas Gus Men, sapaan akrab Menag, di Jakarta, Minggu (7/5/2023).
“Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini,” sambungnya.
Untuk diketahui, tahun ini Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. Mereka sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April – 5 Mei 2023.
Masih ada 14.356 jemaah haji reguler yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, Kementerian Agama (Kemenag) harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.
"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar Menag Yaqut.
Bersamaan itu, Kemenag segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.
“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jemaah kuota tambahaan juga bisa diterbitkan,” terangnya.
“Kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan, dan termasuk di dalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan,” ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Advertisement