Dalam 3 Bulan, 635 Pasutri Ajukan Cerai ke Pengadilan Agama Pasuruan

Umumnya alasan pengajuan cerai itu karena perkara perekonomian keluarga dan perselingkuhan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian (dok.unsplash/ Kelly Sikkema)

Liputan6.com, Pasuruan - Hanya dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga Maret 2022, Pengadilan Agama Pasuruan menerima sedikitnya 635 perkara cerai. Perkara cerai tersebut didominasi gugatan dari pihak istri kepada suaminya, dengan rincian 457 perkara jenis cerai gugat dan 178 perkara cerai talak.

Panitera Pengadian Agama Pasuruan, Margono mengatakan bahwa umumnya perkara cerai yang ditanganinya adalah karena hubungan suami istri tak lagi harmonis. Penyebabnya pun bermacam-macam mulai dari perekonomian keluarga yang tidak sehat hingga terjadinya perselingkuhan dari salah satu pihak.

"Memang didominasi faktor ekonomi keluarga," kata Margono, Minggu (10/4/2022). 

Margono menuturkan, demi menghindari menumpuknya perkara, Pengadilan Agama Pasuruan pun menargetkan satu kasus tak lebih dari sebulan lamanya sudah harus tuntas. Alhasil dalam 3 bulan terakhir Pengadilan Agama Pasuruan pun telah memutus 354 perkara cerai gugat dan 132 perkara cerai talak. 

"Setiap perkara yang masuk memang kami upayakan tidak lebih dari sebulan bisa tuntas. Artinya, sudah masuk tahap putusan," ucapnya. 

Meski begitu Margono memastikan bahwa sebelum memulai meyidangkan suatu perkara perceraian, pihak Pengadilan Agama Pasuruan tentu saja mengedepankan upaya mediasi, dengan harapan pasangan suami istri yang ingin bercerai tersebut bisa berdamai kembali. 

"Tapi bila memang sudah tidak bisa lagi. Hakim akan mempertimbangkan asas manfaat dalam gugatan yang diajukan," dia memungkasi.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya