JK: Pembangunan Kantor Baru Pemerintah Disetop Dulu

Wapres Jusuf Kalla meminta dalam 5 tahun ke depan tidak ada lagi pembangunan kantor pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.

oleh Rinaldo diperbarui 05 Nov 2014, 12:07 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2014, 12:07 WIB
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla.. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla atau JK meminta dalam 5 tahun ke depan tidak ada lagi pembangunan kantor pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Termasuk di dalamnya penambahan ruangan.

Permintaan itu disampaikan JK saat menutup Rakornas Kabinet Kerja 2014 di Gedung Sasana Bakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa 4 November 2014, terkait dengan rendahnya pendapatan negara dibandingkan dengan anggaran pengeluaran.

JK menuturkan, jika suatu perusahaan ingin maju, maka pendapatan harus lebih besar dari pengeluaran. Negara juga seperti itu, negara sehat kalau pendapatan lebih besar dari pengeluaran. Tetapi pada kenyataannya pendapatan negara saat ini lebih kecil dari pengeluarannya.

Menurut Wapres, pendapatan kita hilang karena pengelolaan sumberdaya alam yang kurang bagus, termasuk setoran pajak yang belum optimal pengelolaannya. Selain itu JK mengingatkan bahwa negara yang sehat kalau anggaran pembangunan seimbang dengan anggaran rutinnya.

"Kita tidak seimbang, hari ini anggaran rutin sudah hampir mencapai 90 persen. Anggaran belanja modal dan barang yang dulu disebut anggaran pembangunan hanya 10 persen," kata JK seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (5/11/2014).

Meski demikian, JK menekankan, gaji tidak mungkin dikurangi, utang tidak mungkin dikurangi, transfer daerah juga tidak mungkin dikurangi karena nanti daerah akan protes. Karena itu, untuk mendukung pelaksanaan anggaran negara yang sehat, maka pemerintah akan memperbaiki struktur APBN.

"Nanti pemerintah akan moratorium pembangunan semua kantor, baik di pusat dan daerah. Tidak boleh membangun kantor baru selama 5 tahun, termasuk juga menambah ruangan," ujar JK seraya menyebutkan, terhadap kementerian baru pun harus mencari kantor yang ada. (Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya