2 TKI Jambi Terancam Hukuman Mati Dipulangkan ke Kampung Halaman

Kedua TKI di Malaysia ini terpaksa berurusan dengan hukum di Negeri Jiran itu saat bekerja sebagai sekuriti di sebuah masjid.

oleh Bangun Santoso diperbarui 07 Des 2014, 05:33 WIB
Diterbitkan 07 Des 2014, 05:33 WIB
2 TKI Jambi Terancam Hukuman Mati Dipulangkan ke Kampung Halaman
(Liputan6.com/Bangun Senosa)

Liputan6.com, Jambi - 2 Tenaga kerja Indonesia atau TKI asal Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Sabtu 6 Desember 2014 dipulangkan ke kampung halamannya di Kecamatan Siulak. Keduanya adalah Iwelda Putra (20) dan Pondri Heriko (21).

Kedua TKI di Malaysia ini terpaksa berurusan dengan hukum di Negeri Jiran itu saat bekerja sebagai sekuriti di sebuah masjid. Pemulangan Iwelda dan Pondri dilepas langsung oleh Gubernur Jambi Hasan Basri Agus dan Staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, Wendi Kuswanto.
 
Secara resmi, Wendi menyerahkan kedua TKI tersebut kepada Hasan yang nantinya akan diserahkan langsung kepada pihak keluarga masing-masing. Proses pemulangan ini berlangsung di rumah dinas Gubernur Jambi, di Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

"Awalnya pergi untuk mengubah nasib, namun suratan takdir berkata lain. Namun, mereka terpaksa harus mengalami sesuatu yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya," ungkap Wendi, Jambi, Sabtu (6/12/2014).
 
Sementara Hasan mengaku sangat bersyukur karena kedua warganya berhasil dipulangkan dan terbebas dari tuntutan hukuman mati di Malaysia.

"Kita bersyukur hari ini. Saya secara resmi menerima 2 orang putra Jambi dari Kabupaten Kerinci. Penyerahan itu diperoleh dari staff Kedutaan Besar di Malaysia," kata dia.
 
Menurut Hasan, melindungi seluruh warga negara yang bekerja di luar negeri sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah RI. "Negara telah membuktikan bahwa sampai titik darah penghabisan akan tetap bertanggung jawab terhadap rakyatnya," ujar Hasan.
 
Hasan mengatakan, pemulangan Iwel dan Riko juga menjadi bukti keberhasilan negara dalam menjaga kewibawaan dan martabat Bangsa Indonesia di mata internasional.

"Bayangkan, bukan sedikit uang yang dikeluarkan untuk membayar pengacara di luar negeri untuk membela rakyatnya. Ini menjadi bukti kekuasaan negara. Kewibawaan dan martabat negara telah berhasil dijaga," tambah Hasan.

Kedua pemuda ini kembali menginjak tanah Jambi pada Jumat 5 Desember 2014 siang di Bandara Sultan Thaha sekitar pukul 13.15 WIB. Riko dan Iwel disambut tangis haru keluarga. Saat tiba di terminal kedatangan, kedua TKI itu langsung dipeluk dan diciumi sang ibunda.

Tangis Bahagia

Syukur tidak henti-hentinya diucapkan keluarga. Kedua pemuda yang mengadu nasib di Negeri Jiran itu terlihat masih tidak percaya mereka bisa kembali, serta melihat orangtua dan sanak famili yang berdiri menyambut kedatangan mereka di bandara.

Mereka lebih banyak terdiam, Pondri tampak berlinang air mata dan tertunduk tanpa bicara. Pria yang akrab disapa Riko itu terus dipeluk sang ibunda yang tidak henti-hentinya berucap syukur.

"Ribuan terima kasih buat seluruh warga Indonesia yang selalu mendoakan kami dan Duta Besar di Malaysia yang sudah banyak menolong. Alhamdulillah, kami sudah boleh bertemu keluarga. Jika teringat dulu, kami sudah berpikir bahwa kami tidak akan bertemu keluarga lagi," ucap Iwel.

Riko yang berlinang air mata juga tidak mampu menutupi rasa harunya. "Terima kasih Gubernur Hasan Basri Agus. Terima kasih Bupati Adi Rozal dan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia yang telah membantu kami, sehingga
bisa bertemu lagi dengan keluarga," ucap dia.‎

Kenyataan pahit, mesti merasakan dinginnya jeruji penjara dan hampir berakhir di tiang gantungan, membuat keduanya jera untuk kembali mengadu nasib ke Malaysia. Keduanya mengaku hanya ingin menetap di Kerinci.‎

Iwel dan Riko sebelumnya bekerja sebagai petugas sekuriti di masjid Al-Azim, Malaysia. Keduanya terpaksa berurusan dengan penegak hukum karena seorang pencuri yang kedapatan mencuri kotak amal di masjid tempat mereka bekerja, meninggal usai dikeroyok massa.

Pencuri tersebut meninggal karena menderita luka-luka. Alasannya, kotak amal di masjid tersebut berkali-kali raib digondol maling.‎

Meski tidak secara langsung mengakibatkan kematian si pencuri, keduanya harus berurusan dengan penegak hukum. Hanya saja, Riko dan Iwel harus menjalani proses persidangan yang panjang. Akhirnya, hakim memutuskan mereka tidak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan. Keduanya dihukum selama 18 bulan penjara.

Iwel dan Riko resmi bebas dari penjara pada 3 Desember 2014 karena sudah menjalani hukuman penjara lebih dari 9 bulan. Sesuai dengan ketentuan hukum di Malaysia, keduanya hanya menjalani masa hukuman 2/3 dari total keseluruhan masa hukuman. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya