Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memberi isyarat tidak akan membawa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu ke meja hijau. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dirinya ingin bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM secara yudisial, namun sulit menemukan bukti.
"Ya kami berkeinginan kalau bisa itu diselesaikan secara yudisial. Tapi kan kenyataannya, bukti dan saksi tidak mendukung (minim)," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Politisi Partai Nasdem itu melanjutkan, selain sulitnya bukti dan saksi, proses yudisial juga membutuhkan persiapan yang cukup lama. Mekanismenya harus ke DPR terlebih dahulu dan menunggu aturan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc.
"Yang paling pasti mengalami kesulitan yaitu mencari bukti-buktinya," tegas Prasetyo.
Ia kembali menuturkan, pada dasarnya Kejagung ingin agar kasus ini bisa segera selesai agar tak menjadi beban masa lalu. Karena itu kementerian dan lembaga penegak hukum terkait membentuk tim untuk menuntaskan kasus ini.
"Bagaimana teknisnya, terkait timeline dan sebagainya, akan dilakukan oleh tim yang sudah dibentuk. Sejauh ini, hal tersebut masih dibahas," tutur Prasetyo.
Ia pun mengatakan, Presiden berpesan dan meminta kasus dugaan pelanggaran HAM berat harus segera dituntaskan agar tidak menjadi beban sejarah untuk generasi yang akan datang. Lebih lanjut Prasetyo mengungkapkan, saat ini tim terus melakukan pendekatan terhadap keluarga korban maupun korban pelanggaran HAM.
Kenyataannya, lanjut Prasetyo, dalam sejumlah dialog yang terjadi, ada pihak-pihak yang lebih keras daripada keluarga korban atau korban itu sendiri.
"Jadi ini bukan kesimpulan saya. Sebagian keluarga korban dan korban cukup bisa mengerti," tutup dia. (Ado/Mar)
Jaksa Agung: Kasus HAM Berat Minim Saksi dan Bukti untuk Diadili
Politikus Partai Nasdem itu melanjutkan, selain sulitnya bukti dan saksi, proses yudisial juga membutuhkan persiapan yang cukup lama.
diperbarui 31 Jul 2015, 23:09 WIBDiterbitkan 31 Jul 2015, 23:09 WIB
Jaksa Agung, M Prasetyo saat ditanya wartawan terkait lima calon komisioner KPK di Jakarta, Selasa (23/6/2015). Lima nama tersebut yakni Joko Soebagyo, Djasman Pandjaitan, Sri Haryati SH MH, Suhardi SH MH dan M Rum SH MH. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Putuskan Upah Minimum Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
Cara Mengatasi Pencemaran Udara: Solusi Efektif untuk Udara Lebih Bersih
Bos BTN Bongkar Tantangan KPR Subsidi, Sesulit Apa?
Tidak Terbukti Merendam Kaki dengan Metode Ion Elektrik Bisa Mengeluarkan Racun dari Tubuh
Link Siaran Langsung Liga Spanyol: Barcelona vs Las Palmas di Vidio
Jadwal dan Siaran Langsung Liga Spanyol 2024/2025 Matchweek 15 di Vidio
Megawati Duga Ada Mobilisasi Kekuasaan yang Bikin Warga Jateng Bungkam
Magic Garden Jadi Destinasi Wisata Alam Buatan Baru di Bali, Ada Kebun Kupu-kupu hingga Galeri Botani Langka
VIDEO: Viral Pak Ogah Kabur Usai Dua Mobil Terlibat Tabrakan, Tuai Pro Kontra Warganet
Series True Stalker Hasil Adaptasi Wattpad Siap Menghibur Penonton dengan Cerita Cinta Hingga Misteri
Granit Terbuat dari Apa: Mengenal Komposisi dan Proses Pembentukan Batuan Kokoh Ini
12 Tips Agar Bisa Menabung Setiap Hari dengan Konsisten dan Efektif