Bareskrim Tahan 28 WNA di Bandung Terkait Kasus Narkoba

Mereka juga terkait kasus cybercrime.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Agu 2015, 06:22 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2015, 06:22 WIB
Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah mewah di Setya Duta Raya, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Rumah tersebut diduga terkait jaringan narkotika internasional.

"Kejahatan atas tindak pidana cybercrime dan narkoba. Penggerebekan dilakukan secara gabungan dari Direktorat Narkoba Bareskrim dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terkait dengan perkara cybercrime," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan saat dihubungi, Rabu 26 Agustus 2015.

Pada operasi itu, 28 warga negara asing (WNA) yang belum diketahui asalnya dan 3 orang yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga itu, berhasil ditahan.

Beberapa barang bukti juga ikut diamankan, antara lain 2 paket sabu 2 gram, psikotroprika golongan IV 250 butir, HT 6 unit, telepon rumah 26 unit, 1 kalkulator, CCTV 4 titik, 21 router aktif yang dapat melacak posisi handphone, dan 2 laptop.

"Jam 14.00 WIB ditangkapnya, sampai sekarang masih olah TKP, sekarang sedang dikembangkan dulu," ucap Anton.

Dia menjelaskan penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut pengembangan kasus yang pernah ditangani Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Namun, Anton tidak memberikan penjelasan detil tentang kasus yang sedang diusut tersebut.

"Ini pengembangan yang dari 2,9 kilogram jenis sabu sebelumnya," pungkas Anton. (Bob/Rmn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya