Batal ke Istana, Buruh Tetapkan Hari Mogok Nasional

Pada Hari Mogok Nasional, para buruh akan beranjak ke istana dan menyebarkan petisi soal upah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Nov 2015, 18:09 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2015, 18:09 WIB
20151120-Buruh-Unjuk-Rasa-Jakarta-IA
Massa buruh dari berbagai elemen berorasi di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (20/11). Dalam aksinya, para buruh menuntut pencabutan Peraturan Presiden (PP) No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan, tolak formula upah minimum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan buruh yang memadati Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, menetapkan Hari Mogok Nasional yang akan jatuh pada 24 November-27 November. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, penetapan itu membuat para buruh batal bertolak ke Istana Merdeka sore ini.

"Rencananya hari ini, tapi petisi kita belum 1 juta jumlahnya. Sepanjang jalan, baru terkumpul sampai 100 sampai 150 ribu. Nanti kita akan sebar lagi pada buruh-buruh lainnya. Kita sebar lagi pada mereka yang di pabrik-pabrik, hingga berjumlah 1 juta, jadi tidak hari ini," ucap Said di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2015).

Pada hari mogok nasional yang dibuat mereka, para buruh baru akan beranjak ke istana dan menebarkan petisi tersebut. "Rencananya, 1 juta petisi ini akan kita berikan pada hari pertama mogok nasional oleh 5 juta (buruh) dari 22 provinsi dan 200 kabupaten/kota," tukas Said.

Menurut Said, garis besar petisi tersebut adalah menolak adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang diminta untuk segera dicabut.

"Tuntutan kita adalah cabut PP Nomor 78 tahun 2015, tolak formula baru kenaikan upah minimum. Naikkan upah minimal 2016 berkisar Rp 500 ribu dan berlakukan upah minimal sektoral lebih besar dari 10 persen. Karena ini melanggar konstitusi UUD 1945 tentang setiap orang berhak hidup layak," tandas Said.

Bukan Pergub DKI

Said menjelaskan pula, para buruh batal ke istana bukan lantaran Pergub DKI yang rencananya akan dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, melarang berdemo di depan istana.

"Ini enggak ada kaitannya dengan pergub tersebut. Itu pergub anti-demokrasi. Kita akan tetap berdemo di istana, di pelabuhan, di depan kantor gubernur," jelas Said.

Dia pun melontarkan kritik keras terhadap langkah Gubernur DKI yang berencana menerbitkan pergub larangan berdemo depan istana.

"Ini kan bukan negara Ahok. Tidak bolehlah gubernur seperti itu," pungkas Said Iqbal. (Ans/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya