Liputan6.com, Jakarta - Hampir 100 ribu warga negara Indonesia dideportasi dari Malaysia. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal mengungkap para WNI itu dideportasi selama 2015.
"Selama 2015 kita awalnya ditargetkan untuk memulangkan sekitar 50 ribu WNI, tapi ternyata kita memulangkan sekitar 93 ribu WNI," kata Iqbal di Jakarta, Senin 11 Januari 2016.
Menurut dia, 93 ribu WNI itu keluar dari negeri jiran karena ada masalah keimigrasian.
Baca Juga
Mereka mendeportasi WNI melalui sejumlah daerah di Malaysia. Pemerintah Malaysia mendeportasi mereka tiap minggunya.
"Deportasi secara rutin dilakukan tiap minggu di Malaysia, pintu keluar paling besar Johor, Nunukan, Kuala Lumpur, Kuching, dan Kota Kinabalu," Iqbal menjelaskan.
Jumlah itu belum termasuk WNI yang dipulangkan karena terkait kasus hukum.
"Kalau ada alasan pemulangan lain misalnya terjerat kasus narkoba atau tindak kriminal, pidana, biasanya ada skema khusus untuk pemulangan di luar yang 93 ribu orang itu," pungkas Iqbal.