Ketum Golkar Segera Dipilih, Panitia Siapkan 20 Bilik Suara

Dalam surat suara terdapat foto, nama, dan nomor urut calon ketum. Setiap pemilik suara akan melingkari nomor bakal calon pilihan mereka.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 17 Mei 2016, 01:08 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 01:08 WIB
munaslub
Panitia Munaslub menyiapkan bilik suara untuk pemilihan Ketum Golkar, Senin (17/5/2016) dini hari. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Nusa Dua - Sidang Munaslub memutuskan tidak ada penundaan pemilihan Ketua Umum Partai Golkar hingga Selasa pagi. Pemilihan langsung dilakukan Selasa dini hari dan hanya diskors 1 jam untuk menyiapkan bilik suara.

Para peserta pun diminta untuk meninggalkan Ballroom Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) guna mempersiapkan logistik pemungutan suara. Ruangan itu hanya menyisakan anggota steering committee dan organizing committee yang tengah menyiapkan bilik suara. Sedikitnya ada 20 bilik suara tempat para peserta memberikan suaranya.

"Proses persiapannya kira-kira akan makan waktu satu jam," kata anggota SC Munaslub Partai Golkar Andi Sinulingga, Selasa (17/5/2016) dini hari.

Tercatat ada 560 pemilik suara yang terdiri atas 34 DPD I dan 514 DPD II. Kemudian 10 ormas, DPP, dan Dewan Pertimbangan Golkar.

Sebelum voting dilakukan, kertas suara diletakkan di kotak kaca kemudian dihitung sesuai dengan jumlah pemilik suara. Setelah itu, panitia memanggil satu per satu pemilik suara menuju bilik suara untuk menentukan pilihan mereka.

 

Dalam setiap surat suara terdapat foto, nama, dan nomor urut calon ketum. Setiap pemilik suara akan melingkari nomor bakal calon pilihan mereka.

"Setelah semua memilih, baru akan dihitung. Itu prosesnya bisa sama, 3-4 jam," kata dia.

Ada 3 aturan yang telah ditetapkan Sidang Munaslub terkait pemilihan ketua umum. Pertama, jika hanya satu bakal calon yang mendapat suara 30% suara, maka secara aklamasi akan ditetapkan sebagai ketua umum terpilih.

Kedua, jika ada 2 atau lebih bakal calon yang mendapat 30% dukungan, maka akan dilangsungkan pemilihan putaran kedua sebagai calon ketua umum.

Ketiga, jika tidak ada satu pun bakal calon yang mendapat 30% dukungan suara, maka akan dipilih 3 bakal calon yang memperoleh suara terbesar. Nantinya, mereka akan kembali dipilih ulang untuk mencari ketua umum baru.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya