Pemkot Tangsel Nonjobkan PNS Pengunggah Surat Terbuka ke Jokowi

Muhamad menilai, sikap Kemal sebagai PNS sudah mencoreng nama baik‎ institusi Pemkot Tangsel.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Mar 2017, 15:38 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2017, 15:38 WIB
Pemkot Tangsel
Pemkot Tangsel

Liputan6.com, Tangsel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan melaporkan kepada kepolisian, terkait ulah PNS bernama Kemal MS yang mengunggah surat terbuka kepada Presiden Jokowi di media sosial.

Sekretaris Daerah Kota Tangsel Muhamad mengatakan, hasil kesepakatan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) memutuskan, PNS eselon III itu akan dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Ya pasti kita laporkan ke Mabes Polri lewat Polres Tangsel. Kita akan konsultasikan pasal-pasal apa yang tepat untuk menjerat yang bersangkutan," kata Muhamad, saat jumpa pers di Pemkot Tangsel, Senin (13/3/2017).

Muhamad menjelaskan, sikap Kemal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai sudah mencoreng nama baik‎ institusi Pemkot Tangsel. Kemal telah melanggar administrasi dan etika kepegawaian, setelah membuat video yang viral di media sosial hingga menjadi konsumsi publik.

Sebelum Pemkot Tangsel melakukan langkah hukum, Muhamad mengatakan, Kemal sudah dinonjobkan. "Kalau masalah memberikan bantuan hukum kita lihat dulu, sekarang saja kita sendiri akan menempuh jalur hukum terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Kemal MS seorang PNS eselon III di Pemkot Tangsel yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel, mengunggah surat terbuka kepada Presiden Jokowi di media sosial.

Dalam curhatan pribadinya itu, Kemal menuding sistem mutasi atau rotasi jabatan di Pemkot Tangsel tidak transparan dan profesional. Dalam video surat terbuka yang sudah ditonton lebih dari 6.000 neitzen itu, Kemal juga menyebutkan ada PNS yang tidak ditempatkan sesuai keahliannya.

Sementara, Wakil Wali Kota Tangsel Banyamin Davnie membantah tudingan Kemal tersebut. Dia mengaku proses mutasi jabatan di wilayahnya sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Tidak benar, saya membantah bila tudingan penempatan pejabat tidak mempertimbangkan aspek-aspek yang seharusnya," kata Benyamin saat ditemui di Pemkot Tangsel, Ciputat, Senin 13 Maret 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya