Sandiaga soal Reklamasi: Jangan Dikompor-Komporin

Sandi menegaskan, proyek reklamasi Jakarta akan dikomunikasikan lebih lanjut bersama Anies Baswedan dan Presiden Joko Widodo.

oleh Ika Defianti diperbarui 19 Okt 2017, 10:24 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2017, 10:24 WIB
Sandiaga Uno
Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno sambangi SD di Cawang (Liputan6.com/Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, terkait reklamasi di Teluk Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan tetap melaksanakan apa yang diinginkan masyarakat, yakni menolaknya. Dia bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ingin berseberangan dengan keinginan masyarakat.

"Kita cari tentunya sebuah prosesi yang terbuka dan berkeadilan. Ini yang diinginkan oleh masyarakat," kata Sandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Dia mengatakan, kebijakan yang akan diputuskan bersama Anies akan dipikirkan matang sehingga hasilnya tidak terburu-buru dan sesuai harapan.

"Jadi jangan terlalu dikompor-komporin. Jangan terlalu ariston (merek kompor) teman-teman dari media. Kita hadirkan untuk memastikan warga Jakarta yang adil dan makmur," papar Sandi.

Dia menegaskan, proyek reklamasi Jakarta akan dikomunikasikan lebih lanjut bersama Anies Baswedan dan Presiden Joko Widodo. Pertemuan direncanakan akan berlangsung beberapa kali.

"Nanti akan ada pertemuan dua sampai tiga hari ke depan. Sesuaikan jadwal dengan Pak Jokowi," ujar dia.

Dia juga meminta masyarakat bersabar menanti kejelasan proyek tersebut. Pihaknya akan menentukan waktu tepat untuk menghentikan proyek reklamasi.

"Kita baru dilantik, kita tahu tugas kita hentikan reklamasi. Makanya ini dicari prosesi yang tepat," Sandiaga menandaskan.

Menko Maritim Cabut Moratorium

Pemerintah memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan. Pasalnya, semua masalah telah diselesaikan dan pengembang telah memperbaiki persyaratan administrasi yang dikenakan sanksi.

"Menteri LHK telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D, dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Atas dasar itulah saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada hari Kamis," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 7 Oktober 2017.

Dengan surat tersebut maka surat keputusan Menko Maritim pada 2016 yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi dicabut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya