Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum melaporkan piringan hitam Metallica yang diterimanya dari Perdana Menteri (PM) Kerajaan Denmark, Lars Lokke Rasmussen. Jokowi menerima hadiah tersebut di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 28 November 2017.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan pihaknya masih belum menerima laporan dari mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut hingga sore ini.
Baca Juga
"Sampai dengan saat ini belum," ujar Giri saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2017).
Advertisement
Jokowi sendiri berencana melaporkan penerimaan hadiah tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK. Hal tersebut dilakukan Jokowi untuk memastikan apakah penerimaan tersebut merupakan bentuk gratifikasi atau bukan.
"Presiden berencana melaporkan penerimaan hadiah berupa piringan hitam Metallica dari PM Denmark kepada KPK dalam waktu dekat," ujar Juru Bicara Presiden Johan Budi SP, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 29 November 2017.
Jokowi selama ini kerap melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi kepada KPK. Pelaporan tersebut selalu dilakukan sebelum 30 hari kerja setelah penerimaan sesuai dengan Undang-Undang KPK.
Dapat Bas
Presiden Jokowi pernah juga mendapat bas dari promotor Jonathan Liu saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. KPK kemudian menyatakan bas masuk dalam kategori gratifikasi lantaran diberikan berkaitan dengan jabatan Jokowi.
"Gitar itu merupakan pemberian terkait jabatan, yang diberikan oleh pihak promotor Jonathan Liu kepada Jokowi. Jadi, gitar itu milik negara," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiyono usai bertemu Jokowi di Balai Kota Jakarta, Mei lalu.
Di atas bas berwarna merah marun itu terdapat tanda tangan dari basist band Metallica Roberto Trujillo beserta sebuah pesan singkat bertuliskan, "Giving back! To Jokowi: Keep playing that cool, funky bass!"
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement