Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap Berlaku 1 Agustus

Masa ujicoba sudah berkahir per hari ini, Selasa (31/7/2018).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 31 Jul 2018, 14:47 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2018, 14:47 WIB
pelanggaran ganjil genap
Polri amankan pengemudi yang lakukan perbuatan tidak terpuji agar dapat memasuki kawasan pembatasan kendaraan ganjil genap. (TMC Polda)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijiatmoko mengatakan peraturan gubernur (pergub) mengenai aturan perluasan ganjil genap di Jakarta selama Asian Games 2018 sudah terbit.

"Sudah ada Pergubnya, Nomor 77 Tahun 2018," kata Sigit saat dihubungi, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Adanya payung hukum penerapan perluasan ganjil genap itu, maka sanksi tilang sudah diterapkan mulai Rabu 1 Agustus 2018.

"Sesuai dengan tahapan maka besok tgl 1 Agustus 2018 sudah bisa dikenakan sanksi tilang bagi pelanggar perluasan gage (ganjil genap)," ucap Sigit.

Dia menyebut, masa uji coba sudah berakhir per hari ini, Selasa (31/7/2018).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Gubernur Anies Baswedan telah menandatangi peraturan gubernur (pergub) mengenai aturan perluasan ganjil genap selama Asian Games 2018.

"Sudah, saya baru paraf," ujar Sandi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa.

 

Sesuai Pergub

Sandi mengatakan, penandatangan Pergub baru dilakukan Selasa pagi ini. Adapun isi pergub tersebut salah satunya berisi sanksi bagi para pelanggar.

"Insyaallah sebelum kemari, saya diskusi dengan Pak Gubernur, sudah diparaf, ditandatangani. Isinya berkaitan dengan perluasan, termasuk sanksi," ujar Sandi.

Pihak Polda Metro Jaya menyebut pihaknya tak dapat melakukan penindakan berupa sanksi atau penilangan terhadap para pelanggar jika payung hukum atau Pergub mengenai aturan perluasan ganjil genap di Jakarta tak kunjung diterbitkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya