Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Mereka adalah Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi serta dua konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama dan Taryudi. Ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Baca Juga
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/10/2018).
Advertisement
Selain tiga tersangka, penyidik KPK juga menjadwalkan pemerikaan PNS Kabupaten Bekasi Agus Salim. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Menyeret Sejumlah Dinas
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement