Suap Meikarta, KPK Endus Pengubahan Aturan Tata Ruang di Pemkab Bekasi

Febri mengatakan, dalam menelusuri dugaan pengubahan aturan tersebut, KPK akan intens memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Nov 2018, 12:53 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 12:53 WIB
Terjerat Perizinan, Pembangunan Proyek Meikarta Tetap Berjalan
Pemandangan proyek tower Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/10). Pengerjaan proyek Meikarta tetap berjalan meski KPK menetapkan adanya suap perizinan lahan seluas 774 hektare tersebut. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pengubahan aturan tata ruang di Pemerintah Kabupaten Bekasi agar izin proyek pembangunan Meikarta disetujui. KPK pun tengah menelusuri pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini.

"KPK mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi agar proyek tersebut bisa diterbitkan perizinan secara menyeluruh," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Febri mengatakan, dalam menelusuri dugaan pengubahan aturan tersebut, KPK akan intens memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait. KPK hari ini turut memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa dan pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.

"(Karena) perubahan aturan tersebut membutuhkan revisi Perda Kabupaten Bekasi," kata Febri.

KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bupati Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya