Sidang Perdana Bupati Nonaktif Cianjur Irvan Rivano Digelar Senin

Sidang perdana Bupati Nonaktif Cianjur Irvan Rivano beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Apr 2019, 13:57 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2019, 13:57 WIB
Lengkapi Berkas, Irvan Rivano Kembali Diperiksa KPK
Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar (kiri) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4). Irvan diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas dalam kasus dugaan suap anggaran pendidikan dari para kepala sekolah di kawasan Cianjur. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar akan digelar pada Senin 29 April 2019. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

"Berdasarkan jadwal yang disampaikan pengadilan, persidangan akan dilakukan pada 29 April 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (28/4/2019).

Sebelumnya, Seperti dilansir Antara, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan perkara dugaan pemerasan atau pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SMP di Cianjur dengan nilai total yang dipotong sekitar Rp 6,9 miliar.

Selain Irvan, pengadilan juga dijadwalkan menggelar sidang perdana terhadap tiga orang lainnya terkait kasus DAK Bidang Pendidikan SMP di Cianjur itu.

Tiga orang itu, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Rosidin, dan Tubagus Cepy Septhiady, kakak ipar dari Irvan Rivano dan juga tim sukses pada Pilkada Bupati.

 

Kasus Irvan

Lengkapi Berkas, Irvan Rivano Kembali Diperiksa KPK
Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar (tengah) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4). Irvan diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas dalam kasus dugaan suap anggaran pendidikan dari para kepala sekolah di kawasan Cianjur. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus itu, diduga Irvan Rivano bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.

Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih "fee" dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.

Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.

Diduga, alokasi "fee" terhadap Irvan Rivano adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya