Deretan Fakta soal Perpanjangan Izin FPI

Petisi penolakan izin FPI tersebut dibuat oleh Ira Bisyir pada Senin 6 Mei 2019.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Mei 2019, 14:28 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2019, 14:28 WIB
FPI
Massa FPI berunjuk rasa di depan kantor Facebook Indonesia. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, muncul sebuah petisi soal Front Pembela Islam (FPI). Petisi dengan tajuk Stop Ijin FPIĀ itu muncul di laman charge.org dan ditunjukkan untuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Petisi soal FPI tersebut dibuat oleh Ira Bisyir pada Senin 6 Mei 2019. Ia menuliskan jika izin FPI akan segera berakhir dan alasan penolakannya karena FPI dipandang sebagai kelompok radikal.

Anggota senior Lembaga Dakwah DPP FPI, Novel Bamukmin pun angkat bicara. Ia menilai, yang meminta izin FPI untuk dihentikan adalah orang yang merusak akidah.

"Jelas yang meminta FPI distop adalah para penghianat agama dan pelaku kemungkaran, sebagai perusak akidah dan moral bangsa ini," kata Novel kepada Liputan6.com, Rabu (9/5/2019).

Dia mengklaim, selama ini, FPI sudah tak perlu diragukan lagi dalam membela agama, serta bangsa Indonesia.

"FPI merah putihnya, dan pembelaannya terhadap agama, bangsa, serta Pancasila, yang sudah tidak diragukan lagi," jelas Novel.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku belum mengetahui jika izin FPI akan segera berakhir.

"Belum tahu," kata Tjahjo kepada Liputan6.com, Selasa, 7 Mei 2019.

Berikut deretan fakta soal perpanjangan izin FPI dihimpun Liputan6.com:

Ā 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Izin Akan Habis 20 Juni

Milad Front Pembela Islam (FPI) di Bumi Perkemahan Cibubur. (Merdeka.com)
Milad Front Pembela Islam (FPI) di Bumi Perkemahan Cibubur. (Merdeka.com)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan, izin organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) akan habis.

Dalam situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT FPI berlaku mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

"Betul itu (izinnya akan habis)," ucap Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo kepada Liputan6.com, Rabu (8/5/2019).

Ā 

2. Masih Punya Waktu

Pimpinan Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab turut menyampaikan arahan di kampanye akbar Prabowo-Sandi. Ini sekaligus menjadi penutup kegiatan yang diselenggarakan di Stadion Gelora Bung Karno, Minggu (4/4/2019).
Pimpinan Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab turut menyampaikan arahan di kampanye akbar Prabowo-Sandi. Ini sekaligus menjadi penutup kegiatan yang diselenggarakan di Stadion Gelora Bung Karno, Minggu (4/4/2019).

Izin ormas FPI segera berakhir. Pihak Kemendagri pun mengaku belum menerima izin perpanjangan dari FPI.

"Belum ada pengajuan dari FPI," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo.

Meski begitu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo menegaskan, masih ada waktu bagi FPI untuk memperpanjang izin tersebut.

"Mereka habisnya kan tanggal 20 Juni, masih ada waktu," pungkas Soedarmo.

Ā 

3. Izin Dikeluarkan Kemendagri

FPI Takbir Keliling
FPI Takbir Keliling. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengungkapkan, FPI masih belum mengajukan perpanjangan izin.

Nantinya, bila sudah mengajukan perpanjangan, persyaratannya akan kembali diverifikasi sesuai Undang-Undang Ormas.

"Ormas yang bersangkutan juga belum mengajukan perpanjangan izin. Kan untuk perpanjangan izin, harus memenuhi beberapa syarat yang diatur oleh UU Ormas. Makanya, nanti kita lihat bagaimana hasil verifikasi terhadap persyaratan tersebut," ungkap Soedarmo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya