Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap perekam video berisi ancaman penggal kepala Presiden Jokowi di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat siang tadi. Pelaku diketahui bernama Ina Yuniarti alias IY.
Wanita tersebut mengakui perbuatannya. Selain merekam, dia juga telah menyebarkan video ancaman terhadap Jokowi itu melalui aplikasi pesan intan hingga akhirnya viral.
Baca Juga
"Pada saat ditangkap pelaku mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," ujar Kanit II Polda Metro Jaya Kompol Hendro saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Advertisement
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah kartu identitas diri, 1 buah telepon seluler jenis Iphone 5S, 1 buah masker hitam, 1 buah kacamata hitam, 1 buah cincin, 1 buah kerudung biru tua, 1 buah baju putih dan 1 buah tas warna kuning.
Hendro menambahkan, saat ini IY telah digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait perekaman video viral ancam Jokowi.
"Masih dilakukan pemeriksaan ya. Nanti akan kita sampaikan perkembangannya," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jerat Pasal
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 104 KUHP, Pasal 110 Jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Pelaku terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial," kata Hendro memungkasi.
Advertisement