KPK Cegah Wali Kota Tasikmalaya ke Luar Negeri

KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Begini penjelasannya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Okt 2019, 14:32 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2019, 14:32 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Perpanjangan pencegahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaam suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya.

"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung 21 Oktober 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).

Budi Budiman sendiri sudah dijerat sebagai tersangka. Budi sempat diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka. Usai diperiksa, Budi belum ditahan oleh tim penyidik.

Penetapan tersangka Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman merupakan pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Awal 2017 Budi Budiman diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya. Pada pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Budi Budiman bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK.

Kemudian pada Mei 2017, Budi Budiman mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya pada anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada Juli 2017, Budi Budiman kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, Budi diduga memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemberian Selanjutnya

Sekitar dua bulan kemudian, yakni pada Oktober 2017, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp 124,38 miliar.

Kemudian pada 3 April 2018 Budi kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo. Pemberian tersebut diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Budi diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya