Pandemi Covid-19, Perludem: KPU Tepat Tunda Tahapan Pilkada

Langkah KPU tersebut, kata dia, memang sudah semestinya diambil karena Covid-19 sudah menjadi pandemi global dan situasi darurat nasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2020, 02:22 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2020, 02:22 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai penundaan tahapan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih merupakan langkah tepat karena Covid-19 tengah mewabah.

"Kalau kami menganggap itu langkah yang tepat, meski dalam pandangan kami agak cukup terlambat karena kalau kami kan mendorong sejak awal kejadian Covid-19 agar KPU melakukan penyesuaian waktu tahapan," kata Titi Anggraini di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).

Langkah KPU tersebut, kata dia, memang sudah semestinya diambil karena Covid-19 sudah menjadi pandemi global dan situasi darurat nasional.

"Pandangan kami pilkada tidak harus dikecualikan dari situasi darurat nasional itu, sehingga mestinya semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan pilkada itu patuh dan tunduk pada protokol penanganan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah," kata Titi.

Tahapan pilkada, lanjut dia, memiliki aktivitas yang mengharuskan berkumpulnya atau terjadinya pertemuan tatap muka antara penyelenggara pemilu dengan pemilih.

Selain itu, interaksi juga terjadi antarpenyelenggara pemilu maupun penyelenggara pemilu dengan peserta pilkada. Padahal interaksi langsung adalah salah satu langkah yang mesti diminimalisir untuk dilakukan dalam mencegah penyebarluasan Covid-19.

"Jadi, justru aneh kalau di tengah situasi darurat nasional seperti hari ini, KPU tetap memutuskan untuk melanjutkan tahapan pilkada seperti biasa," ucap Titi seperti dikutip Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penundaan Pilkada Dimungkinkan

Penundaan pilkada itu, kata dia, suatu yang dimungkinkan oleh Undang-Undang Pilkada, meski Undang-Undang Pilkada memang secara nomenklatur dan terminologi tidak eksplisit mengenal norma penundaan Pilkada.

"Ada pengaturan soal pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan, itu terdapat di dalam pasal 120 dan pasal 121 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota," pungkas Titi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya