3 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Selundupan di Bandara Soetta Dimusnahkan

Sabu dan ratusan butir ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator mobile, agar dipastikan terbakar habis.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 11 Jun 2020, 14:14 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 14:14 WIB
Polisi Musnahkan Sabu dan Ekstasi Selundupan di Bandara Soetta
Polisi Musnahkan Sabu dan Ekstasi Selundupan di Bandara Soetta (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak tiga kilogram narkoba jenis sabu dan 130 butir pil ekstasi dimusnahkan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Kamis (11/6/2020).

Sebagian besar dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan narkotika jaringan antarprovinsi yang diselundupkan dari Medan, Sumatera Utara, pada 7 April 2020 lalu.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator mobile. Sebelum dimusnahkan di dalam mesin bersuhu tinggi, narkotika tersebut diuji untuk memastikan keasliannya dan kandungan di dalamnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Ade Chandra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari empat kasus dalam kurun waktu tiga bulan.

"Jumlah barang bukti yang kita amankan terdiri dari sabu ada 3.018 gram atau 3 kilogram dan 130 butir pil ekstasi dengan tersangka sebanyak 7 orang," kata Ade.

Dari ketujuh tersangka, enam orang laki-laki berinisial I, M, R, M, H ,N dan seorang perempuan berinisial A. Mereka menyelundupkan narkotika melalui Bandara Soetta. 

"Modusnya berbagai macam, ada yang kita amankan pengiriman dari pesawat terbang lintas provinsi yang akan dikirim ke provinsi lain di luar Jakarta atau ke pulau lain," ungkap Ade.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi Musnahkan Sabu dan Ekstasi Selundupan di Bandara Soetta
Polisi Musnahkan Sabu dan Ekstasi Selundupan di Bandara Soetta (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

"Ancamannya maksimal, melihat dari barang bukti yang kita amankan jumlahnya sangat besar," tegas Ade.

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura II. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya