Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa pengacara buron Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, terkait kasus penerbitan surat jalan yang melibatkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
"Kemarin juga kita memeriksa pengacaranya tapi belum selesai," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga
Menurut Argo, selain pengacara Djoko Tjandra, penyidik juga mengambil keterangan dari Kepala tata usaha dan urusan dalam (Kataud) Bareskrim Polri terkait bagaimana proses keluarnya surat jalan tersebut.
Advertisement
"Dan ada pemeriksaan lanjutan pengacara tadi (hari ini)," jelas Argo.
Sebelumnya, Argo mengatakan, kasus dugaan pidana yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah naik ke tahap penyidikan setelah Tim Khusus Bareskrim rampung memeriksa enam saksi.
"Setelah pemeriksaan enam saksi dari staf Korwas PPNS Bareskrim dan staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus tersebut naik ke penyidikan," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.
Dalam kasus pidananya, Prasetijo akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.
"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," katanya seperti dikutip Antara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sidang Etik Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Selain itu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga akan segera menjalani sidang terkait pelanggaran disiplin yang dilakukannya menyusul pemberian keistimewaan terhadap buronan Djoko Tjandra.
Menurut Argo, pemberkasan Brigjen Prasetijo Utomo terkait pelanggaran disiplin telah diselesaikan Div Propam Polri dan akan segera diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro).
"Setelah Wapro evaluasi berkas, selanjutnya akan disidangkan," kata Argo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.
Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo.
Advertisement