Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyambangi Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (10/10/2020). Dia mengatakan, kondisi aparat yang terluka akibat kerusuhan demo menolak RUU Cipta Kerja, membaik.
"Data kemarin, ada 28 anggota yang menjadi korban, dan saat ini masih ada enam orang yang menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati," kata Nana Sudjana di RS Polri.
Baca Juga
Dia mengatakan, keenam orang anggota Brimob yang menjadi korban masih menjalani perawatan di RS Polri dan sudah mulai membaik.
Advertisement
"Anggota Polri yang masih dirawat di RS 6 orang dan alhamdulillah sudah membaik. Dan untuk masyarakat itu ada sekitar 30 orang, yang dirawat di RS Polri," kata Nana.
Dia mengatakan, selama demo, Polri menerapkan pendekatan humanis dan persuasif. Petugas berusaha mencegah terjadi kerusuhan. Namun, hal itu tidak diindahkan, hingga terjadi pelemparan ke arah petugas.
Pelemparan ini pun diduga bukan dilakukan oleh massa demo dari kalangan buruh atau mahasiswa. Melainkan oleh para remaja yang diduga tergabung dalam kelompok Anarcho Syndicalism.
"Ke depan kami tetap imbau kepada seluruh masyarakat dalam menghadapi segala sesuatu ini pasti ada solusinya, lakukan lah dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, saya yakin ada solusi," jelas Nana.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bentrok diharap tidak terulang
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Pol Pudji Hartanto berharap, bentrok dalam demo tidak terulang kembali. Ia turut prihatin atas jatuhnya korban dalam kerusuhan unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kunjungan ini adalah memberikan semacam wujud peduli simpati kita, bahwa ini perlu ada suatu kepedulian untuk membangun empati kita. Supaya semangat anggota di lapangan terus melakukan tugas lebih baik sehingga tidak ada lagi korban," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 87 pengunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai tersangka kerusuhan aksi demonstrasi.
"87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi yang sudah ditahan itu baru tujuh. Kenapa 80 nggak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas lima tahun, jadi ditahan," tutur Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement