Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan imbauan larangan melakukan kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan pada saat malam pergantian tahun baru 2020 ke 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Dia memastikan Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggelar perayaan Tahun Baru 2021 guna mencegah penularan virus Corona Covid-19.
Baca Juga
"Kita membatasi kegiatan-kegiatan malam tahun baru, di DKI Jakarta tidak ada perayaan tahun baru," ujar Ariza, sapaan akrabnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Desember 2020.
Advertisement
Selain itu, Ariza juga mengimbau warga Jakarta untuk tidak pergi liburan ke luar kota dan meminta di rumah saja bersama keluarga.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta pun akan memberikan perhatian khusus di kawasan yang berpotensi besar menimbulkan kerumunan, termasuk saat libur panjang Natal dan tahun baru.
"Petugas akan terus melakukan pengawasan melalui patroli, operasi, penyisiran ke tempat yang berpotensi berkerumun misal Kota Tua, Monas, Thamrin, mal. Pasti ada petugas berjaga," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Desember 2020.
Berikut deretan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah adanya kerumunan saat libur panjang Natal dan tahun baru 2021 dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Meniadakan Perayaan Malam Tahun Baru dan Imbau Warga Tak ke Luar Kota
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Pemprov DKI tidak akan menggelar perayaan Tahun Baru 2021.
Ariza, sapaan akrabnya, menyebut, pembatasan kegiatan atau pencegahan kerumunan saat malam tahun baru bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita membatasi kegiatan-kegiatan malam tahun baru, di DKI Jakarta tidak ada perayaan tahun baru," kata Ariza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Desember 2020.
Dia juga mengimbau warga Jakarta untuk tidak liburan ke luar kota dan meminta warga di rumah saja bersama keluarga.
"Kami sudah koordinasi dengan Kapolda, Pangdam Jaya, dan seluruh jajaran Forkompinda untuk antisipasi libur panjang. Di antaranya kita membatasi kegiatan-kegiatan malam tahun baru, di DKI Jakarta tidak ada perayaan tahun baru, kita minta semua warga Jakarta berada di rumah bersama keluarga dan nggak keluar kota," beber dia.
Advertisement
Batasi Jumlah Jemaat Natal di Gereja
Sementara itu, terkait perayaan Natal 2020, Ariza menyatakan telah berkoordinasi dengan pemuka agama Kristen dan Katolik untuk membatasi jumlah jemaat yang melakukan misa tatap muka.
Kemudian, Ariza mengucapkan terimakasih kepada pemimpin agama Kristen dan Katolik, karena bersedia bekerjasama dengan mereka untuk memerangi virus Covid-19.
"Kami terima kasih kepada pimpinan agama Kristen dan Katolik yang terus berkoordinasi dan menyambut baik perayaan Natal 2020 dengan membatasi jumlah yang hadir namun tetap diadakan perayaan Natal di rumah ibadah dengan melaksanakan protokol kesehatan," tandas dia.
Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, soal perayaan Misa Natal 2020, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemuka agama Katolik dan Protestan membatasi jumlah orang yang beribadah di gereja. Selain itu, menyarankan agar beribadah dilakukan secara virtual.
"Tadi sudah ada dari saudara kita dari Katolik, Protestan, sudah diatur dalam surat edaran Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta. Contoh saja Misa Katolik itu cuma dari 2.500, misalnya KMGI Jaktim mungkin pelaksanaannya dua kali dengan dihadiri 200 orang sisanya menggunakan virtual zoom ini disepakati bersama semuanya termasuk beberapa gereja lain," papar Yusri.
Satpol PP Lakukan Pengawasan Ketat
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta bakal memberikan perhatian khusus di kawasan yang berpotensi besar menimbulkan kerumunan, terutama sepanjang liburan akhir tahun
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, tempat wisata hingga mall akan ditempatkan petugas untuk berjaga.
"Petugas akan terus melakukan pengawasan melalui patroli, operasi, penyisiran ke tempat yang berpotensi berkerumun misal Kota Tua, Monas, Thamrin, mal. Pasti ada petugas berjaga,” kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Desember 2020.
Advertisement
Siapkan Antisipasi Pengamanan dan Sidak Work From Office (WFO)
Arifin juga menyebut pihaknya telah menyiapkan antisipasi pengamanan dan pengawasan selama libur natal dan tahun baru 2021.
Hal itu diperlukan untuk mencegah lonjakan kerumanan atau adanya perayaan malam tahun baru maupun saat libur akhir tahun.
"Antisipasi pasti, karena kegiatan di tempat rekreasi, tempat hiburan untuk perayaan tahun baru, berdasar Surat Edaran Dinas Pariwisata tidak boleh, tidak ada kegiatan perayaan apalagi kerumunan. Baik itu hotel, resto, kafe semuanya. Kalaupun ada yang menyelenggaran kita akan tindak tegas," terang dia.
Sementara terkait pengetatan WFH mulai 18 Desember mendatang, Arifin menyatakan pihaknya akan tetap menggelar sidak ke gedung-gedung perkantoran terkait jumlah maksimal pekerja WFO yakni 25 persen.
"Kita melakukan pengawasan di tempat kerja yang ada pembatasan 50 persen kini jadi maksimal 25 persen. Kita datangi ke berbagai perkantoran, memastikan orang yang bekerja itu berapa jumlahnya. Apakah patuh protokol atau tidak. Kalau langgar maka kita bisa lakukan penutupan tempar kerja itu," jelas Arifin.
Polda Metro Jaya Tak Keluarkan Izin Keramaian
Kepolisian juga menyatakan tidak menerbitkan izin keramaian perayaan Tahun Baru 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, akan menindak siapapun yang berkerumun di tengah pandemi Covid-19 termasuk pada saat malam Tahun Baru 2021.
"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Yusri menerangkan, pihaknya telah mensosialisasikan hal tersebut ke tempat-tempat wisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) terkait larangan menyelenggarakan kegiatan pada malam pergantian tahun.
"Kami sudah koordinasi sama pihak Ancol misalnya jam 5 sore sudah tutup, kemudian Taman Mini juga sama, jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," ujar dia.
Kebijakan itu pun juga berlaku untuk kafe dan tempat hiburan pada saat malam Tahun Baru 2021. Menurut dia, siapapun yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Yusri mengambil contoh beberapa tempat hiburan malam yang disegel karena tak mematuhi protokol kesehatan.
"Kami akan tindak tegas secara persuaif dan tindakan tegas di lapangan contoh sudah ada beberapa yang kita lakukan penutupan bahkan kita ajukan untuk dicabut izinnya," tegas Yusri.
Advertisement
Terbitkan Surat Edaran
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pihak Pemprov juga telah membuat surat edaran pembatasan kegiatan di tempat rekreasi atau hiburan.
"Kami minta tidak ada kegiatan perayaan tahun baru yang tidak sesuai dengan aturan PSBB transisi. Tempat wisata dan hiburan juga kami batasi jumlahnya dan jamnya," ucap pria yang karib disapa Ariza itu.
Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta pun saat ini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2021 Sesuai Dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, tempat usaha pariwisata baik hotel maupun restoran tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.
"Melihat bahwa kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka kita membuat surat edaran kepada semua usaha pariwisata, hotel maupun restoran, untuk tidak mengadakan perayaan malam tahun baru. Biasanya mereka setiap akhir tahun jual paket perayaan tahun baru, venue, digabung dengan kamar. Itu yang kita sasar di sana," ujar Gumi.
Dia menjelaskan, SE tersebut sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada para pemilik maupun penanggung jawab industri pariwisata di Jakarta. Pihaknya juga berkoordinasi dengan asosiasi restoran dan hotel untuk memasifkan aturan tersebut.
"Kami punya grup juga dan kita blast ke mereka. Satpol PP dan Polda Metro juga sudah menyosialisasikan. Saya rasa ini sudah dapat menjangkau semua tempat usaha pariwisata untuk mengetahui ini," kata Gumi seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Pastikan Tim Satgas Covid-19 Lakukan Pengawasan
Gumi mengatakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Internal yang berada pada usaha hotel dan restoran, diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan, dan mendisiplinkan tamu pengunjung menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Selain itu, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Karena domain kita usaha pariwisata jadi kita tekankan kepada pengelolanya tidak boleh ada tamu yang merayakan perayaan tahun baru. Kita tegaskan supaya mereka mensortir tamu-tamu atau pengunjungnya. Tim Satgas Internal tempat usaha hotel dan restoran juga secara periodik melaporkan ke kami," ucap Gumi.
Advertisement
Tak Segan Tindak Tegas Pelanggar
Ditambahkan Gumi, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf DKI Jakarta, Satpol PP, dan Polda Metro Jaya akan meninjau dan memonitor secara langsung tempat-tempat usaha pariwisata untuk memastikan tidak melakukan pelanggaran.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan di tempat usaha pariwisata.
"Kalau dari Pemprov DKI sanksinya sesuai Pergub 101 Tahun 2020," tandas Gumi.
(Fifiyanti Abdurahman)
Jangan Ada Kerumunan Saat Perayaan Tahun Baru 2021
Advertisement