Sederet Upaya Pemprov DKI Cegah Penularan Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Pemprov tidak akan menggelar perayaan Tahun Baru 2021 guna mencegah penularan virus Corona Covid-19.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 16 Des 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 16 Des 2020, 16:30 WIB
Libur Natal dan Tahu Baru, Lalu Lintas Jakarta Lengang
Kondisi lalu lintas di Ibu Kota Jakarta, Selasa (24/12/2019). Libur Natal dan Tahun Baru membuat kondisi lalu lintas di Jakarta lengang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan imbauan larangan melakukan kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan pada saat malam pergantian tahun baru 2020 ke 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Dia memastikan Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggelar perayaan Tahun Baru 2021 guna mencegah penularan virus Corona Covid-19.

"Kita membatasi kegiatan-kegiatan malam tahun baru, di DKI Jakarta tidak ada perayaan tahun baru," ujar Ariza, sapaan akrabnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Desember 2020.

Selain itu, Ariza juga mengimbau warga Jakarta untuk tidak pergi liburan ke luar kota dan meminta di rumah saja bersama keluarga.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta pun akan memberikan perhatian khusus di kawasan yang berpotensi besar menimbulkan kerumunan, termasuk saat libur panjang Natal dan tahun baru.

"Petugas akan terus melakukan pengawasan melalui patroli, operasi, penyisiran ke tempat yang berpotensi berkerumun misal Kota Tua, Monas, Thamrin, mal. Pasti ada petugas berjaga," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Desember 2020.

Berikut deretan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah adanya kerumunan saat libur panjang Natal dan tahun baru 2021 dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Meniadakan Perayaan Malam Tahun Baru dan Imbau Warga Tak ke Luar Kota

wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Pemprov DKI tidak akan menggelar perayaan Tahun Baru 2021.

Ariza, sapaan akrabnya, menyebut, pembatasan kegiatan atau pencegahan kerumunan saat malam tahun baru bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.

"Kita membatasi kegiatan-kegiatan malam tahun baru, di DKI Jakarta tidak ada perayaan tahun baru," kata Ariza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Desember 2020.

Dia juga mengimbau warga Jakarta untuk tidak liburan ke luar kota dan meminta warga di rumah saja bersama keluarga.

"Kami sudah koordinasi dengan Kapolda, Pangdam Jaya, dan seluruh jajaran Forkompinda untuk antisipasi libur panjang. Di antaranya kita membatasi kegiatan-kegiatan malam tahun baru, di DKI Jakarta tidak ada perayaan tahun baru, kita minta semua warga Jakarta berada di rumah bersama keluarga dan nggak keluar kota," beber dia.

 

Batasi Jumlah Jemaat Natal di Gereja

Suasana Khidmat Misa Malam Natal di Gereja Katedral
Suasana misa malam Natal di Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (24/12/2019). Jemaat tampak khidmat dalam mengikuti prosesi ibadah tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, terkait perayaan Natal 2020, Ariza menyatakan telah berkoordinasi dengan pemuka agama Kristen dan Katolik untuk membatasi jumlah jemaat yang melakukan misa tatap muka.

Kemudian, Ariza mengucapkan terimakasih kepada pemimpin agama Kristen dan Katolik, karena bersedia bekerjasama dengan mereka untuk memerangi virus Covid-19.

"Kami terima kasih kepada pimpinan agama Kristen dan Katolik yang terus berkoordinasi dan menyambut baik perayaan Natal 2020 dengan membatasi jumlah yang hadir namun tetap diadakan perayaan Natal di rumah ibadah dengan melaksanakan protokol kesehatan," tandas dia.

Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, soal perayaan Misa Natal 2020, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemuka agama Katolik dan Protestan membatasi jumlah orang yang beribadah di gereja. Selain itu, menyarankan agar beribadah dilakukan secara virtual.

"Tadi sudah ada dari saudara kita dari Katolik, Protestan, sudah diatur dalam surat edaran Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta. Contoh saja Misa Katolik itu cuma dari 2.500, misalnya KMGI Jaktim mungkin pelaksanaannya dua kali dengan dihadiri 200 orang sisanya menggunakan virtual zoom ini disepakati bersama semuanya termasuk beberapa gereja lain," papar Yusri.

 

Satpol PP Lakukan Pengawasan Ketat

IDI Jakarta Minta PSBB Kembali Diperketat
Petugas Satpol PP berkeliling memberikan imbauan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta meminta pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diperketat lantaran tren kasus Covid-19 yang terus melonjak di Ibu Kota (Liputan6.com/Johan Tallo)

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta bakal memberikan perhatian khusus di kawasan yang berpotensi besar menimbulkan kerumunan, terutama sepanjang liburan akhir tahun

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, tempat wisata hingga mall akan ditempatkan petugas untuk berjaga.

"Petugas akan terus melakukan pengawasan melalui patroli, operasi, penyisiran ke tempat yang berpotensi berkerumun misal Kota Tua, Monas, Thamrin, mal. Pasti ada petugas berjaga,” kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Desember 2020.

 

Siapkan Antisipasi Pengamanan dan Sidak Work From Office (WFO)

Terapkan Protokol Ketat WFO, Pertamina Wajibkan Pekerja Serahkan Hasil Rapid Test
Terapkan Protokol Ketat WFO.

Arifin juga menyebut pihaknya telah menyiapkan antisipasi pengamanan dan pengawasan selama libur natal dan tahun baru 2021.

Hal itu diperlukan untuk mencegah lonjakan kerumanan atau adanya perayaan malam tahun baru maupun saat libur akhir tahun.

"Antisipasi pasti, karena kegiatan di tempat rekreasi, tempat hiburan untuk perayaan tahun baru, berdasar Surat Edaran Dinas Pariwisata tidak boleh, tidak ada kegiatan perayaan apalagi kerumunan. Baik itu hotel, resto, kafe semuanya. Kalaupun ada yang menyelenggaran kita akan tindak tegas," terang dia.

Sementara terkait pengetatan WFH mulai 18 Desember mendatang, Arifin menyatakan pihaknya akan tetap menggelar sidak ke gedung-gedung perkantoran terkait jumlah maksimal pekerja WFO yakni 25 persen.

"Kita melakukan pengawasan di tempat kerja yang ada pembatasan 50 persen kini jadi maksimal 25 persen. Kita datangi ke berbagai perkantoran, memastikan orang yang bekerja itu berapa jumlahnya. Apakah patuh protokol atau tidak. Kalau langgar maka kita bisa lakukan penutupan tempar kerja itu," jelas Arifin.

 

Polda Metro Jaya Tak Keluarkan Izin Keramaian

FOTO: Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Beri Keterangan Terkait Penyerangan Petugas
Barang bukti terkait penyerangan petugas diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Enam dari 10 pengikut Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepolisian juga menyatakan tidak menerbitkan izin keramaian perayaan Tahun Baru 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, akan menindak siapapun yang berkerumun di tengah pandemi Covid-19 termasuk pada saat malam Tahun Baru 2021.

"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

Yusri menerangkan, pihaknya telah mensosialisasikan hal tersebut ke tempat-tempat wisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) terkait larangan menyelenggarakan kegiatan pada malam pergantian tahun.

"Kami sudah koordinasi sama pihak Ancol misalnya jam 5 sore sudah tutup, kemudian Taman Mini juga sama, jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," ujar dia.

Kebijakan itu pun juga berlaku untuk kafe dan tempat hiburan pada saat malam Tahun Baru 2021. Menurut dia, siapapun yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Yusri mengambil contoh beberapa tempat hiburan malam yang disegel karena tak mematuhi protokol kesehatan.

"Kami akan tindak tegas secara persuaif dan tindakan tegas di lapangan contoh sudah ada beberapa yang kita lakukan penutupan bahkan kita ajukan untuk dicabut izinnya," tegas Yusri.

 

Terbitkan Surat Edaran

Kembang Api Hiasi Malam Pergantian Tahun Baru di Bundaran HI
Kembang api menghiasi malam pergantian tahun baru 2019 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (1/1). Bundaran HI menjadi salah satu pilihan warga menikmati kembang api tahun baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pihak Pemprov juga telah membuat surat edaran pembatasan kegiatan di tempat rekreasi atau hiburan.

"Kami minta tidak ada kegiatan perayaan tahun baru yang tidak sesuai dengan aturan PSBB transisi. Tempat wisata dan hiburan juga kami batasi jumlahnya dan jamnya," ucap pria yang karib disapa Ariza itu.

Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta pun saat ini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2021 Sesuai Dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, tempat usaha pariwisata baik hotel maupun restoran tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

"Melihat bahwa kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka kita membuat surat edaran kepada semua usaha pariwisata, hotel maupun restoran, untuk tidak mengadakan perayaan malam tahun baru. Biasanya mereka setiap akhir tahun jual paket perayaan tahun baru, venue, digabung dengan kamar. Itu yang kita sasar di sana," ujar Gumi.

Dia menjelaskan, SE tersebut sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada para pemilik maupun penanggung jawab industri pariwisata di Jakarta. Pihaknya juga berkoordinasi dengan asosiasi restoran dan hotel untuk memasifkan aturan tersebut.

"Kami punya grup juga dan kita blast ke mereka. Satpol PP dan Polda Metro juga sudah menyosialisasikan. Saya rasa ini sudah dapat menjangkau semua tempat usaha pariwisata untuk mengetahui ini," kata Gumi seperti dikutip BeritaJakarta.id.

 

Pastikan Tim Satgas Covid-19 Lakukan Pengawasan

Imbauan Protokol Kesehatan di Tengah Unjuk Rasa Buruh
Petugas Satpol PP memegang poster imbauan protokol kesehatan COVID-19 saat unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Pemerintah terus mengingatkan pentingnya 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci sebagai upaya pencegahan Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gumi mengatakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Internal yang berada pada usaha hotel dan restoran, diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan, dan mendisiplinkan tamu pengunjung menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Selain itu, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena domain kita usaha pariwisata jadi kita tekankan kepada pengelolanya tidak boleh ada tamu yang merayakan perayaan tahun baru. Kita tegaskan supaya mereka mensortir tamu-tamu atau pengunjungnya. Tim Satgas Internal tempat usaha hotel dan restoran juga secara periodik melaporkan ke kami," ucap Gumi.

 

Tak Segan Tindak Tegas Pelanggar

FOTO: Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Menyapu
Petugas merazia pelanggar PSBB di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (6/8/2020). Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Ditambahkan Gumi, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf DKI Jakarta, Satpol PP, dan Polda Metro Jaya akan meninjau dan memonitor secara langsung tempat-tempat usaha pariwisata untuk memastikan tidak melakukan pelanggaran.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan di tempat usaha pariwisata.

"Kalau dari Pemprov DKI sanksinya sesuai Pergub 101 Tahun 2020," tandas Gumi.

 

(Fifiyanti Abdurahman)

Jangan Ada Kerumunan Saat Perayaan Tahun Baru 2021

Infografis Jangan Ada Kerumunan Saat Perayaan Tahun Baru 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jangan Ada Kerumunan Saat Perayaan Tahun Baru 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya