Penjelasan BPK Soal Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Asabri Berubah Jadi Rp 22,78 Triliun

Sebelumnya, angka kerugian negara di kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp 23,78 triliun. Namun, berdasarkan catatan BPK, kerugian negara itu berubah menjadi 22.78 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mei 2021, 17:29 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2021, 16:33 WIB
BPK
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa hitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Asabri tidak pernah berkurang. Hal itu menjawab perbedaan hitungan kerugian awal sebesar Rp 23,78 triliun dari perkiraan Kejagung. Namun, usai dilakukan investigasi perhitungan kerugian negara (PKN), maka dapat hasil pastinya sebesar Rp22,78 triliun.

"Mengenai masalah angka yang berkurang, angka tidak pernah berkurang. Karena angka itu baru disampaikan hari ini," kata Agung saat koneferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Menurut dia, perbedaan jumlah yang sebesar Rp 1 triliun itu adalah angka yang wajar. Karena angka kerugian kasus PT Asabri yang disampaikan Kejagung itu masih perkiraan awal.

"Karena itu gambaran dari teman-teman Kejaksaan kalau ada angka yang berbeda wajar-wajar saja. Karena bayangannya seperti apa kemudian kita dalami yang kemudian dapat angka yang nyata dan pasti jumlahnya," tutur Agung.

Untuk diketahui sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari perkara Jiwasraya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

9 Tersangka Kasus Asabri

Kerugian itu didapat dari hasil penelusuran kerugian berdasarkan sembilan tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Reporter: Bachtiarudun Alam

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya