Ini 8 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan ganjil Genap Mulai 12 Agustus 2021

Pembatasan dengan sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Agu 2021, 19:54 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2021, 19:54 WIB
Aturan Ganjil Genap di Tol Jagorawi
Kendaraan roda empat melintas di Tol Jagorawi, Jakarta, Jumat (6/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya bakal kembali mengaktifkan kembali penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Kebijakan itu bakal mulai dengan sosialisasi terlebih dahulu pada 12 Agustus 2021 mendatang. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pembatasan kendaraan dengan sistem ganji-genap berdasrkan Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021.

Adapun, pembatasan dengan sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB. 

"Di delapan ruas jalan ini (ganjil-genap) mulai tanggal 12 yaitu hari Kamis akan kita berlakukan kita uji cobakan pembatasan dengan sistem ganjil-genap," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

8 Ruas jalur Ganjil Genap

Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jl MT Haryono
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil berpelat nomor genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sambodo mengatakan, dengan kembali diberlakukannya ganjil genap, maka kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Leve 4 ditiadakan. 

Berikut Ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap: 

1. Jalan Sudirman, 

2. MH. Thamrin, 

3. Jalan Merdeka Barat, 

4. Jalan Majapahit, 

5. Jalan Gajah Mada, 

6. Jalan Hayam Wuruk, 

7. Jalan Pintu Besar Selatan, dan

8.  Jalan Gatot Subroto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya