Kronologi KPK Tangkap Tangan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Okt 2021, 19:32 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2021, 19:32 WIB
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Nurdin Ditahan KPK
Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex Nurdin (tengah) digiring petugas sesaat sebelum rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (13/10/2021). Dodi Reza terkena OTT KPK atas dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin TA 20

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 15 Oktober 2021 malam.

Selain Dodi Reza, KPK juga mengamankan 7 orang lainnya. Ketujuh orang tersebut yakni, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH).

Kemudian Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Irfan alias IF, ajudan bupati Mursyid alias MRD, staf ahli bupati Badruzzaman alias BRZ, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR berinisial Ach Fadly alias AF.

Penangkapan terhadap Dodi Reza dan tujuh orang lainnya dilakukan KPK lantaran menerima informasi dari masyatakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang Dodi Reza.

"Berawal dari informasi masyarakat akan adanya suap yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang disiapkan oleh SUH (Suhandy-swasta) yang nantinya akan diberikan pada DRA (Dodi Reza) melalui HM (Herman Mayori) dan EU (Eddi Umari)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Sabtu (16/10/2021).

Alex mengatakan, usai menerima informasi tersebut tim penindakan langsung bergerak cepat. Tim penindakan mengecek data transaksi perbankan yang kemudian ditemukan informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddi.

Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddi yang kemudian diserahkan kepada Eddi. Eddi lalu menyerahkan uang tersebut kepada Herman untuk diberikan kepada Dodi.

"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM (Herman) di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantung plastik," kata Alex.

Kemudian tim mengamankan Eddi dan Suhady serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.

 

Dodi Ditangkap di Hotel Jakarta

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin terjaring OTT KPK
KPK menunjukkan barang bukti tumpukan uang dalam OTT terhadap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka suap proyek di Kabupaten Musi Banyuasin. (Foto: Humas KPK)

Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian mengamankan Dodi di salah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

"Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp 1,5 miliar," kata Alex.

Di antara mereka yang terjaring OTT, empat dijadikan tersangka dan empat lainya berstatus saksi. Empat yang dijadikan tersangka yakni Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya