Liputan6.com, Jakarta - Seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan seksual di Green Lake Jalan Rasuna Said 1, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Korban berinisial AAL yang berusia 15 tahun diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual dengan diiming-imingi uang jajan oleh seorang pria berinisial TDP (19).
"Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur seseorang yang sudah dilakukan seseorang Jumat 21 Januari 2022 Green Lake Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan. Seorang Wanita AAL usia 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di depan Lobby Bidang Humas Polda Metro Jaya, Jumat 28 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Zulpan, perkenalan AAL dan TDP bermula dari media sosial. Kemudian, bujuk rayu pelaku begitu lihai mulai dari kirim foto vulgar hingga melakukan hubungan suami istri dengan korban dalam tiga kali pertemuan yang dilakukan di tempat yang sama.
Selain itu, menurut Zulpan, korban selalu diimingi uang sebesar Rp 50.000 setiap sehabis bersetubuh, bahkan hingga diantar pulang.
Berikut sederet fakta terkait kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur yang terjadi di Green Lake Jalan Rasuna Said 1, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Bermula dari Perkenalan di Media Sosial
Berawal dari perkenalan di media sosial, kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur terjadi. Korban berinisial AAL diduga disetubuhi oleh terduga pelaku pria berinisial TDP. Diketahui AAL berusia 15 tahun dan TDP berusia 19 tahun.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pihaknya telah mengungkapk kasus yang terjadi di Green Lake Jalan Rasuna Said 1 Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 28 Januari 2022.
"Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seseorang sudah tersangka kasus ini diungkap oleh Satres Polres Tangsel. Ada pun waktu tempat kejadian Jumat 21 Januari 2022 di apartemen Green Lake Rasuna Said 1 Ciputat Tangsel," ujar Zulpan dalam konferensi pers di depan Loby Bidang Humas, Jumat 28 Januari 2022.
Â
Advertisement
2. Amankan Barang Bukti dan Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Menurut Zulpan, dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti korban dan tersangka.
"Penyidik mengamankan baju, handphone korban dan tersangka." ucap dia.
TDP pun telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pidana persetubuhan pada anak di bawah umur. Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 17.
"Penyidik telah mempersangkakan tersangka terkait dengan pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17. Dengan ancanan pidana 5 tahun paling lama 15 tahun," terang Zulpan.
Â
3. Modus yang Digunakan Pelaku Selalu Berikan Uang
Dijelaskan Zulpan, bujuk rayu pelaku begitu lihai mulai dari kirim foto vulgar hingga melakukan hubungan suami istri dengan korban dalam tiga kali pertemuan yang dilakukan di tempat yang sama.
Selain itu, menurut Zulpan, korban selalu diimingi uang sebesar Rp 50.000 setiap sehabis bersetubuh, bahkan hingga diantar pulang.
"Setiap akhir pertemuan selalu memberikan uang jajan hingga korban memutuskan hubungan dengan pelaku," kata Zulpan.
Selama menjalin hubungan, tersangka pernah meminta foto-foto vulgar korban. Korban pun menuruti permintaan itu. Ada empat foto vulgar yang dikirimkan oleh korban. Timbal baliknya, tersangka memberikan uang Rp50 ribu.
Tak hanya itu, tersangka juga mengajak korban melakukan hubungan layak suami-istri di Apartemen Grand Lake, Ciputat, Tangerang Selatan. Terakhir, pertemuan terjadi pada 21 Januari 2022.
"Tersangka menggunakan cara atau modus adalah bujuk rayu karena merasa tertarik ya, ada nafsu birahi yang dimilikinya untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming memberikan uang jajan," kata Zulpan.
Â
Advertisement
4. Minta Korban Kembalikan Uang dan Diancam
Zulpan menjelaskan, dikarenakan selalu memberikan uang, korban pun memutuskan hubungan.
Akibatnya pelaku tidak terima dan meminta mengembalikan seluruh uang yang pernah pelaku berikan untuk korban sebesar RP 1.500.000 karena korban tidak sanggup dikurangi Rp 700.000.
Dikarenakan hal itu, korban panik karena apabila tidak mengembalikan uang tersebut, diancam akan disebar foto vulgar yang selama ini korban kirim ke pelaku.
"Karena panik korban kepanikannya menceritakan kepada guru. Guru memanggil ortu pada korban. Menceritakan kronologis pertemuan. Ini disampaikan oleh korban kepada guru. Guru menceritakan kepada pihak kepolisian," kata Zulpan.
Â
5. Curhat ke Guru, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Pihak guru korban melaporkan dan menceritakan kronologi pada orangtua korban dan memutuskan melapor ke kapolres Tanggerang Selatan.
Atas dasar laporan yang diterima tersebut maka, Kapolres Tangsel memerintahkan Kasat Reskim melakukan terkait kasus ini sebagai bentuk terkait pengaduaan masyarakat yang terkait pidana seksual pada anak dibawah umur.
Usai melapor ke polisi, dilakukanlah pencarian dan introgasi terhadap tersangka. Dan setelah dilakukan intrograsi, pelaku TDP mengaku melakukan hubungan persetubuhan sebanyak 3 kali.
"Kemudian terhadap korban divisium pelaku ditahan. Penyidik telah mempersangkakan terkait dengan pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 di Pasal 81 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," jelas Zulpan.
Advertisement