Didesak Mundur Usai Lamar Adik Jokowi, Ketua MK Anwar Usman: Tidak!

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, sebuah pernikahan mutlak ketentuan dari Sang Pencipta. Sehingga dia tidak mau mengingkari keputusan Allah SWT.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Mar 2022, 09:59 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2022, 09:59 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi-Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih yang baru saja menjabat Anwar Usman saat melakukan foto sesi dan wawancara khusus dengan tim Liputan6.com. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman heran dengan desakan terhadap dirinya agar mundur dari MK usai melamar Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Anwar Usman menyatakan, sebuah pernikahan mutlak ketentuan dari Sang Pencipta.

"Ada ya orang-orang tertentu yang meminta saya untuk mengundurkan diri dari sebuah jabatan. Apakah saya harus mengingkari keputusan Allah? Tidak!," ujar Anwar Usman dalam acara yang diselenggarakan IAIN Pekalongan seperti dikutip dari akun Youtube MK, Senin (28/3/2022).

Anwar menyebut, meski dirinya adalah Ketua MK dan hakim konstitusi, namun tetap memiliki hak asasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (1) dan pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Apakah saya harus berkorban melepaskan hak asasi saya. Hak untuk mengembangkan keluarga. Semua warga negara mempunyai hak yang sama, termasuk saya," kata dia.

Terkait dengan pernyataan adanya konflik kepentingan dalam pernikahannya dengan adik Jokowi, Anwar Usman menyatakan hal tersebut tak pernah ada.

Anwar menegaskan, dalam memutus suatu perkara di MK, dirinya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

"Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Putusan itu tidak tergantung karena jabatan seseorang atau keluarga seseorang. Tidak," kata Ketua MK ini.

 

Layaknya Vonis Hukum, Ada Pro dan Kontra

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang uji materi UU KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019). Hakim MK menilai permohonan pengujian UU KPK disusun terburu-buru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Anwar Usman menyadari pernikahannya dengan Idayati layaknya sebuah vonis yang dijatuhkan terhadap seseorang. Dalam sebuah vonis, menurut Anwar, akan ada pihak yang menerima dan tidak.

Begitu pula dengan perikahannya, banyak yang tak menerima dan mendesak mundur dari jabatan ketua MK dan hakim konstitusi.

"Siapa pun hakim dan siapa pun yang diadili, yang disidangkan. Pasti pro dan kontra itu ada. Sama seperti yang saya sampaikan, saya baru berencana untuk melanjutkan sisa-sisa kehidupan setelah ditinggal oleh almarhumah istri saya," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya