Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya kemungkinan bakal memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indarparawansa dan Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Ruang kerja Khofifah dan Emil diketahui sempat digeledah tim penyidik beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Tentu yang mengetahui kebutuhan dipanggilnya saksi itu kan penyidik, termasuk kenapa harus dilakukan penggeledahan di ruang gubernur, wakil gubernur yang mengetahui kan penyidik," ujar Alex dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).
Advertisement
Alex mengatakan, pemanggilan terhadap Khofifah dan Emil Dardak dilakukan penyidik dalam rangka pengembangan kasus ini. Menurut Alex, kemungkinan tim penyidik menemukan indikasi pidana lain usai menggeledah ruang kerja mereka.
"Mungkin dipenggeledahan pertama ditemukan informasi yang lain di samping perkara pokoknya, jadi itu dikembangkan oleh penyidik," kata Alex.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim).
Bukti baru ditemukan usai tim penyidik menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, ruang Sektretaris Daerah Adhy Karyono, Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
Penyidik Temukan Beberapa Dokumen
Dalam penggeledahan yang dilakukan Rabu, 21 Desember 2022, tim penyidik menemukan beberapa dokumen yang akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Ali mengatakan barang-barang tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh tim penyidik. "Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," kata Ali.
Diketahui, tim penyidik membawa tiga koper usai menggeledah ruang kerja Khofifah, Emil Dardak, dan Adhy Karyono. Tiga koper itu dibawa tim penyidik dengan menggunakan tiga mobil MPV.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.
Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.
Advertisement