KPK Cecar Dirut BUMD Sumsel soal Pengeluaran Uang Tanpa Laporan Pertanggungjawaban

Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Adi Trenggana Wirabhakti dicecar soal adanya pengeluaran uang dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa disertai laporan pertanggungjawaban.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Feb 2023, 15:04 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2023, 15:04 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Adi Trenggana Wirabhakti dicecar soal adanya pengeluaran uang dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa disertai laporan pertanggungjawaban.

Adi dicecar demikian saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerjasama dalam pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel. Adi diperiksa pada Selasa, 7 Februari 2023 di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Adi, hal tersebut juga diselisik tim penyidik lewat Manager Teknik dan Operasional PT SMS Gierry Helvan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengeluaran uang tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari kas keuangan PT SMS oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Sumatera Selatan.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).

Ali tak membantah pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ali menyebut, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam kerjasama pengangkutan batu bara.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata Ali.

Tersangka Diumumkan Saat Penangkapan atau Penahanan

Ali belum mau membeberkan pihak-pihak yang sudah dijerat dalam kasus ini. Ali menyebut, pengumuman tersangka berikut konstruksi akan dijabarkan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

Ali meminta para tersangka dan juga saksi yang dimintai keterangan kooperatif terhadap proses hukum demi terangnya peristiwa pidana.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, diantaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik," ucap Ali.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri
Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya