Peras Tamu Hotel hingga Ratusan Juta, Belasan Orang di Tangerang Dibekuk Polisi

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku.

oleh Nasrul Faiz diperbarui 09 Agu 2023, 19:19 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2023, 19:19 WIB
Sebanyak 13 pria dan seorang wanita, ditangkap Polisi atas dugaan aksi pemerasan terhadap pengunjung hotel di wilayah Tangerang.
Sebanyak 13 pria dan seorang wanita, ditangkap Polisi atas dugaan aksi pemerasan terhadap pengunjung hotel di wilayah Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 13 pria dan seorang wanita, ditangkap Polisi atas dugaan aksi pemerasan terhadap pengunjung hotel di wilayah Tangerang. Mereka bekerjasama memeras tamu hotel tersebut hingga meraup uang senilai Rp 1 miliar.

"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu (9/8/2023).

Penangkapan para pelaku tersebut terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci, Kota Tangerang. Mereka ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.

Saat proses negoisasi, nominal uang hendak diperas kepada korban semula diminta sebesar Rp 1 miliar, lalu berubah menjadi senilai Rp 350 juta.

"Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp 1 miliar, namun karena tidak disanggupi korban hanya ingin memberikan Rp 5 juta, tapi itu ditolak. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan pemerasan itu nilainya Rp 350 juta," kata Kasat Reskrim.

Lalu, sebelum transaksi dilaksanakan, dari pihak kepolisian sudah lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediaman korban yang diketahui berinisial KT. Dari 14 orang yang berada di lokasi kejadian, sebanyak 10 orang diantaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah ASE (23), yang berperan sebagai admin grup sosial media WhatsApp yang menjadi sarana komunikasi pelaku untuk memeras korban. Lalu, JH (39), PS (53), dan FM (25) yang berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.

"Ada pula WE (46) menarik korban dengan paksa saat baru turun dari mobilnya dan menakuti korban agar menyerahkan uang yang diminta. DM (42) ini, supir yang mengikuti korban dari hotel menuju kediamannya di kawasan Karawaci," kata Kasat Reskrim.

Peran Tersangka Lain

Sebanyak 13 pria dan seorang wanita, ditangkap Polisi atas dugaan aksi pemerasan terhadap pengunjung hotel di wilayah Tangerang.
Sebanyak 13 pria dan seorang wanita, ditangkap Polisi atas dugaan aksi pemerasan terhadap pengunjung hotel di wilayah Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Tersangka lainnya, bahkan berperan untuk mengikuti dan menakuti teman wanita korban. Yakni, SH (26) yang berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan teman wanita korban, untuk mendapatkan data identitas dan informasi terkait korban.

Bersama SB (26), yang berperan sebagai supir yang mengikuti korban dari hotel ke pusat perbelanjaan Tangcity Mall dan memantau rekan wanita korban. Juga DA (25) berperan memantau teman wanita korban dengan menggunakan sepeda motor dan membagikan informasi lokasi keberadaan temen wanita korban.

"Terakhir, MD (24), memberikan data informasi keberadaan wanita korban dan menginformasikan ke pelaku yang lainnya,"ungkap Kasat Reskrim.

Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, salah satu di antaranya merupakan seorang wanita, yakni SH. Kasat Reskrim memastikan, pihaknya masih akan terus mengejar komplotan pelaku lainnya yang melarikan diri.

"Peran SH ini mendekati teman wanita korban untuk menanyakan identitas korban, lalu informasi yang didapat itu dikirim ke grup WhatsApp yang mereka gunakan sebagai sarana komunikasi ini untuk melakukan aksinya," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya