Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan saat Libur Idul Adha 2024

Dishub DKI Jakarta menerangkan bahwa ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 mendatang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (Pergub).

oleh Winda Nelfira diperbarui 13 Jun 2024, 11:18 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2024, 11:17 WIB
Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap pada pada 17-18 Juni 2024. Oleh sebab itu, semua kendaraan bebas melintas pada tanggal tersebut.

Adapun informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui unggahan di laman Instagram @dishubdkijakarta.

"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan," demikian informasi tersebut, dikutip Kamis (13/6/2024).

Dishub DKI Jakarta menerangkan bahwa ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 mendatang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (Pergub).

"Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024," katanya.

"Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)," sambungnya.

Meski ganjil genap bakal ditiadakan, para pengguna jalan tetap diimbau untuk menjaga keselamatan serta mematuhi rambu lalu lintas (lalin) yang ada saat berkendara pada 17-18 Juni 2024.

"Pantau terus media sosial Dishub DKI Jakarta untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan ganjil genap," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Kamis 13 Juni 2024

Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Suasana ruas jalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Peraturan ganjil genap di Jakarta merupakan kebijakan yang terus diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) bersama para pemangku kepentingan hingga saat ini. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta menurunkan polusi udara di ibu kota.

Pada hari ini, Kamis (13/6/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta masih diberlakukan di beberapa ruas jalan tertentu pada waktu-waktu yang telah ditentukan.

Peraturan tersebut diterapkan pada hari kerja, sementara pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), hari libur nasional, dan tanggal merah, peraturan ganjil genap tidak berlaku.

Sebanyak 26 titik jalan utama di Jakarta menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta menurunkan polusi udara di kota Jakarta.

Sejak Juni 2022, penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap telah diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum, sehingga berdampak positif terhadap kualitas udara dan kenyamanan lalu lintas di Jakarta.

Dengan adanya peraturan ganjil genap, diharapkan masyarakat Jakarta dapat merasakan manfaat dari pengurangan kemacetan dan polusi udara, serta semakin menyadari pentingnya penggunaan transportasi umum demi kelestarian lingkungan dan kenyamanan bersama.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Usulan kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang yakni dengan menggunakan kendaraan listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya