KPK Cium Bau Anyir Putusan Hakim PN Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyebut putusan sela hakim tingkat pertama yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan adanya kekacauan dalam sistem peradilan.

oleh Aries Setiawan diperbarui 26 Jun 2024, 07:20 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2024, 07:20 WIB
Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyebut putusan sela hakim tingkat pertama yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan adanya kekacauan dalam sistem peradilan.

Hal itu juga sebagaimana termaktub dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan perlawanan hukum atau verzet jaksa KPK.

"Pernyataan bahwa ada pertimbangan hukum majelis hakim banding menyatakan bahwa produk putusan sela itu menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan, itu yang kami maksudkan, bahwa kami sepakat dengan pertimbangan itu. Kami sepakat dengan pertimbangan dimaksud, kami mengapresiasi pertimbangan dimaksud," ujar Nawawi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/6/2024).

Nawawi mengaku kaget dengan putusan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili Gazalba malah mempermasalahkan dugaan adanya kecacatan administrasi.

Padahal hakim yang dimaksud juga sebelum-sebelumnya pernah mengadili perkara korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo Jhonny G Plate dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Ini yang kami katakan, ini akan sangat memicu terganggunya sistem praktik peradilan," tegas Nawawi.

"Dalam sebuah duplik atau materi pleidoi dari seorang terdakwa pada beberapa waktu kemarin sampai menyetir produk putusan sela ini di dalam duplik atau pledoinya," sambung dia.

Nawawi kemudian menyebut bukan hal yang mengherankan dari putusan hakim tingkat pertama membela Gazalba layaknya tercium aroma-aroma tidak sedap.

"Kalau soal bau-bau anyir, semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang memang kerjanya mencium, Pak," ucap Nawawi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK Laporkan 3 Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA

Ilustrasi vonis hakim (pexels)
Ilustrasi vonis hakim (pexels)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Ketiga hakim PN Jakpus dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA).

Adapun ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

"Saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami. Kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," kata ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Dalam laporannya, Fahzal Cs diduga mengarahkan jaksa penutut umum KPK untuk mengamini keputusan sela majelis hakim. Menurutnya, hal itu melanggar kode etik.

"Kami melihat bahwa majelis hakim dalam produk pada tingkat pertama itu terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka," kata Nawawi.

"Tetapi oleh majelis hakim itu terkesan, "sudahlah penuhi ajalah itu syarat administrasi baru diajukan kembali itu". Bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik," sambung dia.

Sebagai mantan hakim yang telah berprofesi sebagai hakim selama 32 tahun, semestinya Fahzal memberikan pilihan jalur hukum yang lain.

"Terima yuk atau banding. Itu saja yang bisa disampaikan oleh hakim, mengingatkan para pihak tentang hak-hak mereka setelah putusan," tegas Nawawi.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya