Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menggeledah rumah advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah terkait kasus korupsi sekaligus memburu keberadaan buron, Harun Masiku. KPK juga sempat menyita handphone pasca-penggeledahan itu.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan baik penggeledahan ataupun penyitaan yang dilakukan merupakan kewenangan dari penyidik KPK. Hal itu juga sekaligus menjalani amanat dari Undang-Undang.
Advertisement
Baca Juga
"Sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU maka disertai lah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik untuk melakukan penyidikan perkara itu," ucap Asep kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Advertisement
"Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan," sambung Asep.
Asep mengatakan pada saat rangakaian upaya paksa yang dilakukan tim penyidik tentunya telah dilengkapi dengan surat-surat.
Dalam penggeledahan itu, penyidik juga mengamanakan sebuah handphone untuk selanjutnya didalami. Apabila nanti handphone yang disita itu tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku, maka KPK akan mengembalikan ke pemiliknya.
"Ketika putusannya dikembalikan barang itu disita, maka orang yang memiliki barang tersebut misalkan HP, orang rasa punya HP itu tinggal bawa STBB-nya pak ini disita dari saya ini buktinya nanti akan dikembalikan," katanya memungkasi.
Penggeledahan Dipimpin AKBP Rossa
Sebelumnya, kabar soal penggeledahan itu pertama kali diutarakan oleh anggota Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing. Dia menyebut penggeledahan tersebut terjadi 3 Juli lalu di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Nah, jadi tanggal 3 Juli hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa, itu berjumlah 16 orang, datang ke rumah saudara Donny Istiqomah," kata Tobing kepada wartawan di gedung Dewas KPK, Selasa (9/7/2024).
"Nah, dalam waktu mereka datang itu, melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan juga penyitaan. Nah, yang kurang lebih mereka lakukan penggeledahan, penyitaan, bahkan pemeriksaan itu ada kurang lebih 4 jam," sambung Tobing.
Tobing menyebut penggeledahan yang berlangsung selama berjam-jam tersebut. Penyidik KPK mengamankan 4 barang bukti elektronik milik keluarga Donny.
Advertisement
Donny Tidak Ada di Lokasi
Pada saat penggeledahan itu terjadi, kata Tobing, Donny tidak ada di lokasi.
"Ada alat komunikasi handphone ada empat, dua itu milik istrinya. Jadi yang lucunya adalah handphonenya pak Doni ini malah tidak disita. Jadi yang ada tablet, handphone milik istrinya," ucap Tobing.
Menurut tim hukum PDIP tindakan penggeledahan yang dipimpin oleh AKBP Rossa Purbo Bekti juga terdapat unsur intimidasi, sebab ada anak-anak dari pada Donny salah satunya yang masih berusia sembilan bulan.
Di satu sisi, dengan adanya tindakan penggeledahan itu membuat anak-anak Donny mengalami rasa trauma.
"Ini kan bagian-bagian yang dilaksanakan oleh seorang penyidik harusnya kan bisa mengesampingkan dulu nih. Segi kemanusiaan untuk menyampingkan anak-anaknya," pungkasnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com