Buru Harun Masiku, KPK Periksa Eks Terpidana Kasus Suap PAW DPR Saeful Bahri

KPK masih terus berupaya mencari keberadaan buronan kasus korupsi suap PAW DPR, Harun Masiku. Kali ini, KPK membutuhkan keterangan mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri untuk mencari Harun Masiku.

oleh Tim News diperbarui 30 Jul 2024, 13:22 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2024, 13:20 WIB
Saeful Bahri
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Saeful Bahri diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari keberadaan burunon kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, Harun Masiku (HM) lewat keterangan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri alias SB.

Pemeriksaan Saeful Bahri dijadwalkan pada hari ini, Selasa (30/7/2024) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Hari ini Selasa (30/7) dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024, dengan Tersangka HM," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangannya.

Namun belum diketahui apakah mantan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto itu sudah hadir atau belum di Gedung KPK.

Diketahui, Saeful Bahri merupakan mantan terpidana kasus suap PAW yang turut menyeret Caleg PDIP, Harun Masiku dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dia terbukti menyuap Wahyu dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Dia bersama-sama dengan Harun menyuap Wahyu sebesar SGD19 ribu atau setara dengan Rp200 juta yang diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD38.350 atau setara dengan Rp400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

Vonis yang diterima itu terbilang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yang meminta hakim agar Seaful Bahri dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Wahyu Pertanyakan KPK Tak Bisa Tangkap Harun

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hadir memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hadir memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Mantan terpidana lainnya yang juga pernah diperiksa KPK untuk memburu Harun Masiku adalah Wahyu Setiawan. Mantan Komisioner KPU itu mengaku siap membantu KPK untuk mencari keberadaan Harun.

Kendati, Wahyu mengaku tak mengetahui di mana rimbanya Harun Masiku. Menurut Wahyu, penyidik KPK seharusnya mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Dia justru mempertanyakan alasan kenapa Harun Masiku masih belum juga ditemukan.

"Kalau saya tahu, saya tangkap lah membantu KPK. Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?," kata Wahyu.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya